Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp14,1 triliun, termasuk untuk dana operasionalnya. "Pokoknya keseluruhannya itu Rp14,1 triliun, untuk BLT-nya saja Rp13,37 triliun, sisanya untuk operasional dan lain-lain," kata Dirjen Anggaran Depkeu, Ahmad Rochjadi, di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, kegiatan monitoring atas penyaluran BLT akan dilakukan oleh berbagai departemen. Ahmad menjelaskan, untuk tahap awal, dana BLT akan diambil dari program penghematan yang selama ini dilakukan. "Kan ada dana dari penghematan, bisa diambil dari mana-mana. Jadi sama saja seperti gaji bulan pertama, kan diambil dari mana-mana, yang ada saja dulu," katanya. Dikatakannya, pemerintah tetap akan menggunakan data 2005/2006 pada tahap awal penyaluran BLT. Penggunaan data lama juga ditujukan agar ada kepastian kelompok sasaran sebelum ada update data terbaru. Menggenai laporan ke DPR terkait program itu, Anmad menjelaskan UU tentang APBNP memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mendesak. "Ada pasal-pasal di APBNP 2008 yaitu pasal 7 dan pasal 14. Kalau misalnya kita tidak melakukan apa-apa, maka pakai pasal 7, kalau melakukan sesuatu akan didasarkan pada pasal 14," jelas Ahmad. (*)