KNKS nilai koperasi syariah perlu diakomodasi dalam undang-undang
26 Agustus 2019 10:41 WIB
Direktur Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwaini. (ANTARA News/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menilai keberadaan koperasi syariah perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Koperasi yang akan dibahas oleh DPR.
"Sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," kata Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah dinilai harus tercantum dalam UU Koperasi. Adapun pengaturan detail atau rinci dari koperasi syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Alasan utama perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir dimana jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota sudah mencapai lebih dari 20 juta orang.
Alasan lain adalah untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.
Baca juga: Koperasi syariah di Jawa Timur tumbuh signifikan, ini faktornya
Baca juga: Menkop: koperasi syariah andil tingkatkan pertumbuhan PDB
"Sudah saatnya apabila UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR, dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," kata Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah dinilai harus tercantum dalam UU Koperasi. Adapun pengaturan detail atau rinci dari koperasi syariah bisa diatur pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Alasan utama perlunya pengaturan koperasi syariah dalam UU Koperasi karena keberadaan koperasi syariah telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia selama 25 tahun terakhir dimana jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota sudah mencapai lebih dari 20 juta orang.
Alasan lain adalah untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.
Baca juga: Koperasi syariah di Jawa Timur tumbuh signifikan, ini faktornya
Baca juga: Menkop: koperasi syariah andil tingkatkan pertumbuhan PDB
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: