Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung menyatakan, Sidang Istimewa (SI) MPR tidak dapat digelar terkait kebijakan yang ditempuh pemerintah, termasuk kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), karena tidak ada peraturannya. "DPR tidak bisa meminta MPR menggelar SI terkait kebijakan pemerintah, yang bisa dilakukan hanya mengawasi kebijakan itu apabila dianggap memberatkan rakyat," kata Akbar saat menghadiri acara Peringatan Seabad Kebangkitan Bangsa yang merupakan rangkaian Munas Alim Ulama dan Halaqah Kebangsaan PKB di Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa. Dikatakannya, SI MPR hanya bisa digelar jika presiden dianggap melanggar konstitusi, hukum, atau melakukan perbuatan tercela. Menurut Akbar, jika saat ini di kalangan DPR ada yang keras menolak rencana kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, hal itu disebabkan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan DPR. "Seharusnya pemerintah menjelaskan secara mendalam kepada DPR mengenai rencana kebijakan kenaikan harga BBM tersebut," kata mantan ketua umum Partai Golkar itu. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo usul agar MPR menggelar SI jika pemerintah menaikkan harga BBM. (*)