Penyelundupan 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia digagalkan
25 Agustus 2019 13:34 WIB
Petugas bea cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25 kilogram dan ribuan karung berisi bawang merah ilegal dari dua kapal motor di perairan timur Aceh, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dok Kanwil DJBC Aceh/am.
Banda Aceh (ANTARA) - Kapal patroli Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25 kilogram dan ribuan karung berisi bawang merah ilegal dari dua kapal motor dari Penang, Malaysia.
Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Triyanto yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan, upaya penyeludupan tersebut digagalkan pada Rabu (21/8) di Perairan Pantai Timur Aceh.
"Ada dua kapal motor yang diperiksa karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dua kapal tersebut yakni KM Chantika dan KM Alif," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah
Kemudian, kapal patroli BC 300O5 di bawah kendali operasi (BKO) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengamankan kedua kapal motor dari Penang, Malaysia, tersebut, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe.
Di pelabuhan tersebut, Bea Cukai memeriksa muatan kedua kapal motor. Di KM Chantika, petugas menemukan 4.232 karung masing-masing dengan berat sembilan kilogram berisi bawang merah.
Sedangkan dari KM Alif, petugas bea cukai juga mengamankan 2.336 karung bawang merah, masing-masing dengan berat sembilan kilogram.
Serta 25 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram per bungkus dan tiga kemasan kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai empat gram.
Baca juga: Bea Cukai Indonesia-Malaysia bersinergi tekan penyelundupan
"Selain mengamankan barang bukti, turut diamankan delapan kru kapal, yakni lima orang dari KM Chantika dan tiga orang dari KM Alif," kata Triyanto mengungkapkan.
Lima kru KM Chantika yang diamankan yakni berinisial RK (tekong), MA (kepala kamar mesin), serta RI, IA, dan RA (anak buah kapal). Sedangkan kru KM Alif yakni SA (tekong), NU (kepala kamar mesin), dam NK (anak buah kapal).
Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Triyanto yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan, upaya penyeludupan tersebut digagalkan pada Rabu (21/8) di Perairan Pantai Timur Aceh.
"Ada dua kapal motor yang diperiksa karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dua kapal tersebut yakni KM Chantika dan KM Alif," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah
Kemudian, kapal patroli BC 300O5 di bawah kendali operasi (BKO) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengamankan kedua kapal motor dari Penang, Malaysia, tersebut, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe.
Di pelabuhan tersebut, Bea Cukai memeriksa muatan kedua kapal motor. Di KM Chantika, petugas menemukan 4.232 karung masing-masing dengan berat sembilan kilogram berisi bawang merah.
Sedangkan dari KM Alif, petugas bea cukai juga mengamankan 2.336 karung bawang merah, masing-masing dengan berat sembilan kilogram.
Serta 25 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram per bungkus dan tiga kemasan kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai empat gram.
Baca juga: Bea Cukai Indonesia-Malaysia bersinergi tekan penyelundupan
"Selain mengamankan barang bukti, turut diamankan delapan kru kapal, yakni lima orang dari KM Chantika dan tiga orang dari KM Alif," kata Triyanto mengungkapkan.
Lima kru KM Chantika yang diamankan yakni berinisial RK (tekong), MA (kepala kamar mesin), serta RI, IA, dan RA (anak buah kapal). Sedangkan kru KM Alif yakni SA (tekong), NU (kepala kamar mesin), dam NK (anak buah kapal).
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: