Pemkot Banda Aceh terus sosialisasikan keuangan syariah
25 Agustus 2019 13:28 WIB
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kanan) menyerahkan penghargaan kepada Vice President PT Pegadaian Area Aceh Ferry Hariawan yang telah menerapkan sistem keuangan syariah di Banda Aceh, Minggu (25/8/2019). ANTARA/Ist/am.
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh terus menyosialisasikan keuangan syariah sehingga semua lembaga keuangan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut tidak lagi menggunakan sistem konvensional pada 2020.
"Keuangan syariah merupakan amanah qanun atau peraturan daerah. Di mana dalam qanun disebutkan semua lembaga keuangan wajib menerapkan sistem syariah," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh pada sosialisasi keuangan syariah di kawasan "car free day" Jalan Tgk Daud Beureueh yang digelar setiap Minggu pagi.
Aminullah Usman yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh sudah mengundangkan Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang lembaga keuangan syariah.
Dalam qanun tersebut, kata dia, semua lembaga keuangan, baik perbankan, pegadaian, koperasi, hingga badan usaha milik gampong atau BUMG, wajib melaksanakan operasionalnya dengan sistem berbasis syariah.
Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan lembaga keuangan syariah tersebut. Sosialisasi membantu Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah membuat qanun tersebut.
"Contohnya Pegadaian, lembaga keuangan ini sudah menerapkan sistem keuangan syariah sejak 2003. Dan ini patut diapresiasi," sebut mantan Direktur Utama Bank Aceh tersebut.
Aminullah Usman menambahkan, Pegadaian juga mendukung sosialisasi lembaga keuangan syariah di Sabang dan Lhokseumawe. Sosialisasi bekerja sama dengan MES Aceh.
"Sosialisasi ini merupakan bagian pengabdian memasyarakatkan ekonomi syariah. Dengan memasyarakatkan ekonomi syariah, maka menghindarkan masyarakat dari riba," kata Aminullah Usman.
Baca juga: Berdayakan ekonomi, Unimal dorong sistem keuangan syariah di Aceh
Baca juga: Mandiri Syariah perluas layanan digital di Aceh
"Keuangan syariah merupakan amanah qanun atau peraturan daerah. Di mana dalam qanun disebutkan semua lembaga keuangan wajib menerapkan sistem syariah," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh pada sosialisasi keuangan syariah di kawasan "car free day" Jalan Tgk Daud Beureueh yang digelar setiap Minggu pagi.
Aminullah Usman yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh sudah mengundangkan Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang lembaga keuangan syariah.
Dalam qanun tersebut, kata dia, semua lembaga keuangan, baik perbankan, pegadaian, koperasi, hingga badan usaha milik gampong atau BUMG, wajib melaksanakan operasionalnya dengan sistem berbasis syariah.
Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banda Aceh menyosialisasikan lembaga keuangan syariah tersebut. Sosialisasi membantu Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah membuat qanun tersebut.
"Contohnya Pegadaian, lembaga keuangan ini sudah menerapkan sistem keuangan syariah sejak 2003. Dan ini patut diapresiasi," sebut mantan Direktur Utama Bank Aceh tersebut.
Aminullah Usman menambahkan, Pegadaian juga mendukung sosialisasi lembaga keuangan syariah di Sabang dan Lhokseumawe. Sosialisasi bekerja sama dengan MES Aceh.
"Sosialisasi ini merupakan bagian pengabdian memasyarakatkan ekonomi syariah. Dengan memasyarakatkan ekonomi syariah, maka menghindarkan masyarakat dari riba," kata Aminullah Usman.
Baca juga: Berdayakan ekonomi, Unimal dorong sistem keuangan syariah di Aceh
Baca juga: Mandiri Syariah perluas layanan digital di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: