Mukomuko (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan penambahan anggaran untuk mengantarkan sedikitnya lima penderita gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
“Anggaran untuk mengantarkan penderita gangguan jiwa tahun ini sudah habis. Kami mengusulkan penambahan anggaran untuk mengantarkan sebanyak lima penderita gangguan jiwa,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.


Pemerintah setempat tahun ini mengalokasikan dana dalam APBD untuk mengantarkan sebanyak 15 orang penderita gangguan jiwa dari daerah ini ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.


Dana tersebut untuk operasional meliputi bahan bakar minyak (BBM) mobil dan biaya makan dan minum untuk beberapa orang petugas instansinya dan penderita gangguan jiwa ke Kota Bengkulu.


Namun, dana operasional untuk mengantarkan sebanyak 15 orang penderita gangguan jiwa asal daerah ini minim. Ada beberapa penderita gangguan jiwa dari luar daerah yang datang ke daerah ini yang tidak diantarkan ke rumah sakit jiwa.


Untuk itu, ia mengatakan, instansinya mengusulkan penambahan dana untuk mengantarkan sedikitnya sebanyak lima penderita gangguan jiwa asal daerah ini ke rumah sakit jiwa.


Terkait dengan biaya untuk berobat warga yang menderita gangguan jiwa, ia mengatakan, pihak keluarga penderita gangguan jiwa yang mengurusnya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.


Ia menyatakan, instansinya hanya membantu memfasilitasi keluarga penderita gangguan jiwa mendapatkan pelayanan untuk mengurus BPJS kesehatan dan di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.


Ia mengatakan, mayoritas penderita gangguan jiwa yang diantarkan ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu sembuh dari sakitnya, tetapi setelah itu pihak keluarga agar peduli terhadap penderita ini.


Karena setelah sembuh, penderita perlu rutin minum obat dan pihak keluarga yang seharusnya mendampingi penderita gangguan jiwa memperoleh pengobatan rutin di rumahnya.

Baca juga: Penderita gangguan jiwa juga dilindungi BPJS

Baca juga: Masih ada 104 penderita gangguan jiwa yang dipasung di Sumbar