Jakarta (ANTARA News) - Usulan kenaikan harga pekerjaan yang telah ditenderkan (eskalasi) masih menunggu hitung-hitungan yang menunjukkan harga komponen bangunan naik di atas 30 persen. "Ada rumusan untuk menetapkan eskalasi. Untuk kemudian disampaikan dalam sidang kabinet," kata Sekjen Departemen Pekerjaan Umum, Agoes Widjanarko di Jakarta, Senin, usai bertemu dengan calon anggota Sumber Daya Air dari sumber non-pemerintah. Menurut Agoes, penetapan eskalasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Bappenas. "Memang kalau usulan besarannya kenaikan memang bersumber dari Departemen Pekerjaan Umum. Karena tidak semua komponen sama besaran kenaikannya akan tetapi ada rumus hitung-hitungannya," katanya. Menurut Agoes sebenarnya ada dua langkah yang dapat ditempuh sehubungan dengan naiknya berbagai komponen bahan bangunan yakni mengurangi volume pekerjaan atau meninjau kembali nilai pekerjaan (eskalasi). Akan tetapi untuk menempuh langkah terakhir ada item-item yang harus disetujui tidak hanya Menteri PU sehingga harus diputuskan secara bersama melalui sidang kabinet, ungkapnya. Terkait dengan usulan eskalasi ini pihak kontraktor juga telah mendesak kepada Menteri PU mengingat saat ini harga komponen bahan bangunan mengalami kenaikan padahal harga BBM belum disesuaikan. Eskalasi hanya dapat dilakukan untuk tender pekerjaan tahunan karena memang tidak memiliki rumusan otomatis, berbeda dengan kenaikan yang berlaku otomatis untuk tender tahun jamak, tuturnya. Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum juga berjanji untuk melakukan peninjauan terkait terjadinya kenaikan harga bahan bangunan yang dipicu rencana pemerintah menaikan harga BBM. Hal ini juga ditanggapi kalangan asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) yang sebagian pengusaha kecil, di mana mendesak pemerintah segera melakukan eskalasi.(*)