Jakarta, 19/05/08 (ANTARA) - Dalam rangka mendorong ekonomi sektor riil, pada tanggal 8 Mei 2008 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tarif Bea Masuk sebelumnya yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 dan nomor 132/PMK.010/2005 tanggal 23 Desember 2005. Sebagai bentuk dari pola penurunan tarif, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.011/2008 menunjukkan bahwa pemerintah secara konsisten telah melaksanakan kebijakan harmonisasi tarif tahun 2008 sebagai kelanjutan dari pelaksanaan kebijakan harmonisasi tahun 2007. Tujuan dari program harmonisasi tarif adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri, perlakuan yang adil bagi seluruh industri, kepastian berusaha bagi investor, dan mengantisipasi globalisasi ekonomi. Selain itu, program ini juga diperlukan dalam peningkatkan efisiensi kepabeanan serta pencegahan penyelundupan. Dari 309 produk yang tarif bea masuknya ditetapkan dalam program harmonisasi tahun 2008, terdapat 295 produk yang ditetapkan penurunan tarifnya sesuai dengan pola harmonisasi. Selain itu, terdapat 14 produk lain yang dipercepat penurunan tarif BM nya. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri belum mampu memproduksinya, sedangkan kebutuhan atas produk tersebut sangat mendesak.