Cirebon (ANTARA News) - Polresta Cirebon menahan M Nasir, pengusaha kayu, warga Jalan Samadikun, Kota Cirebon, menyusul ditemukannya sekitar 200 kubik kayu olahan dari Kalimantan Barat yang ditujukan kepadanya yang dilengkapi dengan surat-surat palsu. "Tersangka Nasir memang betul sudah kami tahan sejak tiga hari lalu. Dia, ditemukan telah menerima kiriman kayu dari pengusahan asal Kalbar, H Zein, dengan memakai surat-surat palsu dari perusahaan yang sudah ditutup sejak tahun 2003 lalu," kata Kapolersta Cirebon, AKBP Mashudi, saat dikonfirmasi ANTARA, Minggu. Mashudi menjelaskan, penangkapan itu didasari adanya temuan tersangka menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk keabsahan kayu yang dibelinya seperti faktur yang dilengkapi stempel sebuah perusahaan di Pontianak Kalimantan Barat yang sudah tidak aktif. "Selain mengamankan Nasir, saat ini barang bukti 200 kubik kayu olahan sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon, di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon," katanya. Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan kayu ilegal, setelah diselidiki memang ada indikasi kuat menggunakan surat palsu. Menurut Mashudi, modus operandi dalam kasus itu tergolong baru karena transaksi yang dilakukan tersangka dengan pengusaha lainnya, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kalimantan itu, tergolong unik. "Transaksinya dilakukan di tengah laut. Setelah ada kesepakatan harga, kapal milik tersangka didekati beberapa kapal kecil, yang berisi kayu-kayu ilegal, lalu terjadi pindah muatan dan kayu-kayu itu dijual di kawasan Cirebon," katanya. Sayangnya, nahkoda dan anak buah kapal yang terlibat kasus itu melarikan diri sehingga polisi masih melakukan pengejaran. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," katanya. Untuk mendalami kasus tersebut, Kapoleres sudah mengutus petugas untuk melakukan pengembangan kasus ini hingga ke Kalbar, apalagi satu tersangka lain ada di sana. Tersangka Nasir diancam terjerat pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.(*)