Hak angket DPRD Sulsel tetapkan tujuh rekomendasi
23 Agustus 2019 17:59 WIB
Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid (kanan) didampingi anggotanya Arum Spink (dua kanan) dan Selle KS Dalle (tiga kanan) menyerahkan hasil rekomendasi Pansus kepada Pimpinan DPRD Sulsel Yusran Sofyan (kiri), HM Roem (dua kiri) dan Saharuddin Alrif (tiga kiri) di kantor DPRD setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2019). FOTO/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan tujuh rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti terkait dengan dualisme kepemimpinan antara Gubernur dan Wakil Gubenur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
"Panitia angket menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi dualisme kepemimpinan," ucap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid dalam pemaparan hasil sidang saat Rapat Paripurna di kantor DPRD setempat, Makassar, Jumat.
Selain itu, kata Kadir, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubenur Sulsel terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel temui KPK
Baca juga: Fraksi PDIP Sulsel terima hak angket
Dugaan pelanggaran tersebut, kata Kadir, yakni di pasal 67 ayat 1 huruf b d, e, dan pasal 76 ayat 1, huruf a, b,d dan g, serta pasal 80, Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, pasal 3 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tentang Pembendaharaan Negara. Kemudian pasal 2, dan 3 Undang-undang Tipikor. Serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di pasal 53,54, 72 serta 73.
Dari sejumlah dugaan pelanggaran itu, maka Pansus Hak Angket sesuai uraian di atas maka ditetapkan tujuh poin rekomendasi hasil sidang yakni:
Pertama, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah langkah norma sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat, meminta kepada Gubernur provinsi Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi.
Mereka masing-masing yakni H Asri sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, dan Salim.
Kelima, meminta kepada gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.
Keenam, meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.
Ketujuh, meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tetap adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai penetapan rekomendasi menyatakan rekomendasi ini akan dikirimkan ke tingkat MA dan kementerian terkait. Batas waktu hasil tindaklanjut dari rekomendasi tersebut hingga 23 September 2019.
"Kami sangat berterima kasih kepada anggota yang mencurahkan energi dalam pembahasan hak angket ini," paparnya
"Ukurannya bisa dilihat dari pembentukan awal pada 24 Juni lalu ada 10 fraksi, sembilan fraksi yang menyatakan hadir termasuk tiga partai pendukung. Namun penetapan hari ini hanya 57 hadir dan sebagian anggota partai pengusung berhalangan hadir," katanya menambahkan.
Partai pengusung pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yakni PKS, dan PDI-P dan PAN
Pihaknya juga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang memberikan jaminan keamanan hingga penetapan hasil rekomendasi hasil Pansus Hak Angket tersebut di kantor DPRD Sulsel.
Berdasarkan pantauan, di ruang rapat Paripurna disiapkan penjagaan ketat aparat. Sementara di luar gedung DPRD, ratusan pendukung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menggelar aksi sejak pagi tadi.
Usai salat Jumat gelombang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menggelar aksi mendukung Pansus Hak Angket untuk melanjutkan perjuangan.
Aksi itu dijaga ketat ratusan aparat kepolisian. Dalam aksinya mereka saling bersebelahan sambil menyampaikan orasi. Akibat dari aksi itu, jalan di depan kantor dewan macet total. Usai menyuarakan aspirasi kedua kubu ini membubarkan diri sembari dijaga aparat.
"Panitia angket menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi dualisme kepemimpinan," ucap Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid dalam pemaparan hasil sidang saat Rapat Paripurna di kantor DPRD setempat, Makassar, Jumat.
Selain itu, kata Kadir, ditemukan adanya dugaan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubenur Sulsel terbukti secara sah dan menyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel temui KPK
Baca juga: Fraksi PDIP Sulsel terima hak angket
Dugaan pelanggaran tersebut, kata Kadir, yakni di pasal 67 ayat 1 huruf b d, e, dan pasal 76 ayat 1, huruf a, b,d dan g, serta pasal 80, Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, pasal 3 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tentang Pembendaharaan Negara. Kemudian pasal 2, dan 3 Undang-undang Tipikor. Serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di pasal 53,54, 72 serta 73.
Dari sejumlah dugaan pelanggaran itu, maka Pansus Hak Angket sesuai uraian di atas maka ditetapkan tujuh poin rekomendasi hasil sidang yakni:
Pertama, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan
Kedua, meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
Ketiga, meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah langkah norma sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat, meminta kepada Gubernur provinsi Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi.
Mereka masing-masing yakni H Asri sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, dan Salim.
Kelima, meminta kepada gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel.
Keenam, meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.
Ketujuh, meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tetap adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara Ketua DPRD Sulsel HM Roem usai penetapan rekomendasi menyatakan rekomendasi ini akan dikirimkan ke tingkat MA dan kementerian terkait. Batas waktu hasil tindaklanjut dari rekomendasi tersebut hingga 23 September 2019.
"Kami sangat berterima kasih kepada anggota yang mencurahkan energi dalam pembahasan hak angket ini," paparnya
"Ukurannya bisa dilihat dari pembentukan awal pada 24 Juni lalu ada 10 fraksi, sembilan fraksi yang menyatakan hadir termasuk tiga partai pendukung. Namun penetapan hari ini hanya 57 hadir dan sebagian anggota partai pengusung berhalangan hadir," katanya menambahkan.
Partai pengusung pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yakni PKS, dan PDI-P dan PAN
Pihaknya juga berterima kasih kepada aparat kepolisian yang memberikan jaminan keamanan hingga penetapan hasil rekomendasi hasil Pansus Hak Angket tersebut di kantor DPRD Sulsel.
Berdasarkan pantauan, di ruang rapat Paripurna disiapkan penjagaan ketat aparat. Sementara di luar gedung DPRD, ratusan pendukung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menggelar aksi sejak pagi tadi.
Usai salat Jumat gelombang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menggelar aksi mendukung Pansus Hak Angket untuk melanjutkan perjuangan.
Aksi itu dijaga ketat ratusan aparat kepolisian. Dalam aksinya mereka saling bersebelahan sambil menyampaikan orasi. Akibat dari aksi itu, jalan di depan kantor dewan macet total. Usai menyuarakan aspirasi kedua kubu ini membubarkan diri sembari dijaga aparat.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: