Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan WhatssApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang menjabat sebagai direksi, pemegang saham dan karyawan.

Baca juga: 24 Kepala OPD Kepri akan diperiksa KPK

Mereka adalah Direksi PT. Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT. Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT. Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT. Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT. Marcopolo Shipyard Sutono, Manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard, Agung.

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin-Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta," katanya.

Febri mengatakan sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama seperti tujuh saksi yang diperiksa hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang pagi sampai sore ini," ucapnya.

Ia mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun juga ditemukan barang bukti lainnya seperti jual beli jabatan.

Febri mengingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.

Dan sebaliknya, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami minta para saksi kooperatif," tegasnya.


Baca juga: KPK sebut sumber gratifikasi Nurdin Basirun dari OPD di Kepri
Baca juga: Kepala dinas di Kepri jalani pemeriksaan KPK