KPK dorong optimalisasi pendapatan daerah dari pajak
22 Agustus 2019 19:49 WIB
Penandatanganan kerja sama KPK dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPS Kabupaten/Kota terkait optimalisasi penerimaan pajak di Gorontalo, Kamis (22/8/2019). (ANRARA/Debby Mano)
Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak di Provinsi Gorontalo.
Salah satu caranya dengan menginisiasi penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kamis.
Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama tim Koordinator, Supervisi dan Pencegahan(Korsupgah), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Wakil Gubernur Idris Rahim serta para bupati dan wali kota Gorontalo.
Saut menyebutkan penandatanganan kerja sama ini penting untuk memastikan penerimaan negara dari sektor pajak bisa lebih baik setiap tahun.
Rasio pajak Indonesia yang hanya 11 persen, menurut dia, sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
“Optimalisasi itu kalau kita bisa mengejar APBN Rp4.000-5.000 triliun. Hari ini kita kan baru Rp2.400 triliun. Padahal kalau hitung-hitungan, kalau kita benar-benar kerja target itu bisa tercapai,” katanya.
Baca juga: KPK bantu selamatkan aset BMD dan piutang pajak Sultra Rp1,2 triliun
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap restitusi pajak PT WAE
Baca juga: KPK pantau penerapan pemungutan pajak di Kubu Raya
Dia mengungkapkan saat ini ada tiga strategi nasional pencegahan korupsi, yakni penegakan hukum, perizinan dan tata niaga serta pendapatan negara.
Strategi terakhir menjadi fokus KPK. Salah satunya melalui pendapatan pajak di daerah maupun nasional.
KPK melalui Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) diturunkan ke daerah-daerah.
Tim dibagi menjadi 9 yang bertanggung jawab melakukan koordinasi, monitoring, supervisi dan pencegahan.
“Ini pendapatan pajak masih minim makanya KPK masuk ke daerah-daerah. Pak Dian koordinator Korsupgah wilayah Gorontalo, Maluku dan DKI Jakarta. Salah satu indikator kinerja utama Pak Dian ini menaikkan pendapatan daerah. Dia saya sarankan tidak digaji kalau pendapatan Gorontalo tidak naik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurut dia, pajak sangat penting untuk pembangunan. Karena itu butuh dukungan dari semua pihak.
Gubernur menyebutkan ada sejumlah hal yang sudah dilakukan di daerah agar pendapatan di sektor pajak bisa naik setiap tahun.
“Jadi Pak Saut, sejak beberapa tahun lalu saya bikin kebijakan kepada kontraktor dari luar daerah yang punya proyek di sini supaya bikin NPWP Gorontalo. Jadi begitu bayar pajak, pajaknya masuk di kita,” kata Rusli.
Optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan dengan sinergi data lintas sektor termasuk data pajak hotel, restoran dan tempat hiburan dari kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin menyebutkan realisasi pajak tahun 2018 di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara hanya 85 persen.
Sebanyak 8,8 persen atau Rp747,09 miliar disumbang dari Gorontalo, sisanya 40,6 persen dari Sulut, Sulteng 34,1 persen dan Malut 16,5 persen.
“Kita berharap dengan perjanjian kerja sama ini maka pajak Gorontalo bisa meningkat. Kami juga berharap Pendapatan Asli Daerah ikut meningkat. Salah satu bentuk konkrit kerja sama ini yakni pertukaran data antara pemerintah daerah dengan DJP untuk disandingkan dan diawasi bersama,” kata Avantin.
Salah satu caranya dengan menginisiasi penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kepala BPS Kabupaten/Kota, Kamis.
Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama tim Koordinator, Supervisi dan Pencegahan(Korsupgah), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Wakil Gubernur Idris Rahim serta para bupati dan wali kota Gorontalo.
Saut menyebutkan penandatanganan kerja sama ini penting untuk memastikan penerimaan negara dari sektor pajak bisa lebih baik setiap tahun.
Rasio pajak Indonesia yang hanya 11 persen, menurut dia, sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
“Optimalisasi itu kalau kita bisa mengejar APBN Rp4.000-5.000 triliun. Hari ini kita kan baru Rp2.400 triliun. Padahal kalau hitung-hitungan, kalau kita benar-benar kerja target itu bisa tercapai,” katanya.
Baca juga: KPK bantu selamatkan aset BMD dan piutang pajak Sultra Rp1,2 triliun
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap restitusi pajak PT WAE
Baca juga: KPK pantau penerapan pemungutan pajak di Kubu Raya
Dia mengungkapkan saat ini ada tiga strategi nasional pencegahan korupsi, yakni penegakan hukum, perizinan dan tata niaga serta pendapatan negara.
Strategi terakhir menjadi fokus KPK. Salah satunya melalui pendapatan pajak di daerah maupun nasional.
KPK melalui Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) diturunkan ke daerah-daerah.
Tim dibagi menjadi 9 yang bertanggung jawab melakukan koordinasi, monitoring, supervisi dan pencegahan.
“Ini pendapatan pajak masih minim makanya KPK masuk ke daerah-daerah. Pak Dian koordinator Korsupgah wilayah Gorontalo, Maluku dan DKI Jakarta. Salah satu indikator kinerja utama Pak Dian ini menaikkan pendapatan daerah. Dia saya sarankan tidak digaji kalau pendapatan Gorontalo tidak naik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurut dia, pajak sangat penting untuk pembangunan. Karena itu butuh dukungan dari semua pihak.
Gubernur menyebutkan ada sejumlah hal yang sudah dilakukan di daerah agar pendapatan di sektor pajak bisa naik setiap tahun.
“Jadi Pak Saut, sejak beberapa tahun lalu saya bikin kebijakan kepada kontraktor dari luar daerah yang punya proyek di sini supaya bikin NPWP Gorontalo. Jadi begitu bayar pajak, pajaknya masuk di kita,” kata Rusli.
Optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan dengan sinergi data lintas sektor termasuk data pajak hotel, restoran dan tempat hiburan dari kabupaten/kota.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin menyebutkan realisasi pajak tahun 2018 di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara hanya 85 persen.
Sebanyak 8,8 persen atau Rp747,09 miliar disumbang dari Gorontalo, sisanya 40,6 persen dari Sulut, Sulteng 34,1 persen dan Malut 16,5 persen.
“Kita berharap dengan perjanjian kerja sama ini maka pajak Gorontalo bisa meningkat. Kami juga berharap Pendapatan Asli Daerah ikut meningkat. Salah satu bentuk konkrit kerja sama ini yakni pertukaran data antara pemerintah daerah dengan DJP untuk disandingkan dan diawasi bersama,” kata Avantin.
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: