Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara laut Sulawesi.

"Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 014 yang dinakhodai Capt Ismail," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, penangkapan kapal yang dilakukan pada Rabu (21/8) itu dilakukan terhadap tiga kapal yang disebut namanya sebagai NICOLE, ICE BRAICIL, dan AIRA.

Selanjutnya ia menambahkan, penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," ujar Agus Suherman.

Baca juga: KKP pamerkan peningkatan stok ikan Indonesia pada panel internasional

Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis (22/8) sore hari. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Filipina, dan 1 berbendera Panama," ungkap Agus.
Baca juga: Bertambah, KKP tangkap 6 kapal ikan asing ilegal Vietnam dan Filipina