Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, setelah sebelumnya juga mengungkap kasus serupa dari kota yang sama.

Awal Agustus 2019, KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Pengungkapan terbaru pada pekan ini kembali mengungkap pelanggaran rokok ilegal dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Kamis.

Meskipun kasus pelanggaran rokok ilegal sering kali ditemukan di Kabupaten Jepara, KPPBC Kudus juga tetap melakukan pengawasan serupa di kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus.

Sejauh ini, kata dia, kasus rokok ilegal terbanyak ditemukan di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Kemenperin khawatir kemasan polos rokok picu masuknya produk ilegal
Baca juga: Polres amankan rokok tanpa cukai dari perbatasan Jambi-Riau
Baca juga: Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor


Jika awal Agustus 2019 KPPBC Kudus berhasil mengamankan 310.350 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), maka pengungkapan terbaru pada 20 Agustus 2019 berhasil mengamankan 331.300 batang rokok ilegal.

Adapun nilai kerugian dari dua lokasi pengungkapan rokok ilegal tersebut, sebesar Rp458,77 juta. Sedangkan potensi kerugian negara pada kasus pertama sebesar Rp146,5 juta dan untuk kasus terbaru sebesar Rp156,39 juta.

Pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, masih sering ditemukan memanfaatkan bangunan tempat tinggal dan merekrut warga sekitar untuk pengemasannya.

Hingga kini, KPPBC Kudus sudah mengungkap puluhan kasus pelanggaran cukai rokok. Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara, selain pula dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

Total ada 88 kasus rokok ilegal yang diungkap sepanjang Januari-Agustus 2019 dengan total barang bukti berupa SKM sebanyak 12,87 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 4.880 batang dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.

Potensi kerugian negaranya dari puluhan kasus tersebut mencapai Rp6,18 miliar.