118 polisi amankan demonstrasi damai Papua
22 Agustus 2019 12:36 WIB
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra saat memantau demonstrasi damai mahasiswa Papua di Denpasar, Kamis (22-8-2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 118 personel Kepolisian Polresta Denpasar mengamankan demonstrasi damai oleh mahasiswa Papua di Bali.
Aksi ini dilakukan dari titik kumpul di Lapangan Renon Denpasar hingga Bundaran Renon.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya mengawal mulai dari titik kumpul. Mereka yang melakukan pengamanan ini berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, komunitas Pekat, linmas, dan pecalang.
Baca juga: Puluhan mahasiswa Papua di Bali lakukan demonstrasi damai
Kompol I Nyoman Gatra mengatakan bahwa pengamanan ini juga sebagai bentuk memfasilitasi pelaksanaan demonstrasi supaya pedemo dapat melaksanakan demonstrasi dengan tertib.
Di sela mahasiswa Papua berdemo, sekitar pukul 12.00 Wita, pihak kepolisian mengingatkan mereka akan waktu Istirahat, makan, dan sembahyang.
Nyoman Gatra juga mengapresiasi ketertiban pedemo.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib memiliki lima kriteria, yakni tidak melanggar aturan, tidak melanggar hak asasi orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar moral masyarakat, dan tidak anti-NKRI.
Baca juga: Kapendam Cenderawasih: Situasi di Mimika dan Jayapura kondusif
Aksi ini dilakukan dari titik kumpul di Lapangan Renon Denpasar hingga Bundaran Renon.
Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya mengawal mulai dari titik kumpul. Mereka yang melakukan pengamanan ini berasal dari Polri, TNI, Satpol PP, komunitas Pekat, linmas, dan pecalang.
Baca juga: Puluhan mahasiswa Papua di Bali lakukan demonstrasi damai
Kompol I Nyoman Gatra mengatakan bahwa pengamanan ini juga sebagai bentuk memfasilitasi pelaksanaan demonstrasi supaya pedemo dapat melaksanakan demonstrasi dengan tertib.
Di sela mahasiswa Papua berdemo, sekitar pukul 12.00 Wita, pihak kepolisian mengingatkan mereka akan waktu Istirahat, makan, dan sembahyang.
Nyoman Gatra juga mengapresiasi ketertiban pedemo.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib memiliki lima kriteria, yakni tidak melanggar aturan, tidak melanggar hak asasi orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar moral masyarakat, dan tidak anti-NKRI.
Baca juga: Kapendam Cenderawasih: Situasi di Mimika dan Jayapura kondusif
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: