Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada empat wilayah untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan manajemen aset.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus mendorong peningkatan PAD dan penertiban aset bermasalah melalui program pencegahan korupsi terintegrasi di empat wilayah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Salah satunya, lanjut Febri, dilakukan dengan memfasillitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (MoU) antara pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor wilayah DJP di empat wilayah sekaligus.

Kegiatan tersebut berlangsung terpisah di wilayah masing-masing dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala pada 19-23 Agustus 2019.

"Hari ini, penandatanganan MoU dilakukan di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo dengan BPN dan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara serta dengan Biro Pusat Statistik (BPS)," ucap Febri.

Baca juga: Pemprov Lampung dan KPK bangun sinergitas terkait pencegahan korupsi

Sebelumnya, pada Rabu (21/8) juga berlangsung penandatanganan MoU yang sama di tiga wilayah lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan Bali.

KPK pun mendorong seluruh kepala daerah di empat wilayah tersebut untuk melakukan penandatanganan MoU dengan BPN, Kanwil DJP, dan BPD.

"Untuk penandatanganan MoU di wilayah Gorontalo, selain antara pemda dengan BPN dan Kanwil DJP, juga dengan BPS. MoU dengan BPS dilakukan oleh tiga bupati dan satu wali kota di Provinsi Gorontalo terkait penyelenggaran Survei Penilaian Integritas (SPI) pada layanan publik dari sudut pandang pengguna layanan, pemberi layanan, dan pakar di pemerintah daerah," kata Febri.

KPK memandang penting untuk dilakukan SPI untuk memetakan integritas pada sektor layanan publik dalam menggali akar permasalahan dan mengukur efektivitas intervensi program perbaikan tata kelola pemerintahan.

"Fokus utama kerja sama dengan BPN untuk mendorong percepatan proses sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk Ppajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan pendaftaran tanah sistemik lengkap," ungkap Febri.

Baca juga: KPK: penerimaan pajak di Sulsel meningkat 12 persen

Adapun tujuan mendorong dilakukannya sertifikasi untuk menertibkan aset khususnya tanah di pemerintah daerah dalam konteks mengamankan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB serta penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

"Usai penandatanganan MoU itu akan ditindaklanjuti dengan kegiatan workshop implementasi host to host PBB/BPHTB Bapenda-BPN se-provinsi di empat wilayah tersebut," ujar Febri.

Sedangkan, kerja sama dengan BPD dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui implementasi aplikasi daring sebagai alat perekaman pajak daerah yang akan dipasang pada wajib pungut pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

"Melalui aplikasi tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak," kata Febri.

Baca juga: KPK bantu selamatkan aset BMD dan piutang pajak Sultra Rp1,2 triliun

Sementara, fokus kerja sama dengan Kanwil DJP adalah terkait pertukaran data wajib pajak sehingga terdapat sinkronisasi dan saling kontrol antara pajak nasional dengan pajak daerah.

"Dalam melaksanakan program pencegahan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah, KPK juga menggandeng instansi penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah. Salah satunya terkait manajemen aset daerah," kata Febri.

KPK menemukan persoalan dalam pengelolaan aset pada masing-masing pemerintah daerah.

Untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan, yakni menggunakan fungsi perdata dan tata usaha negara (datun).

"Dengan peran sebagai jaksa pengacara negara, diharapkan aset-aset yang bermasalah dapat diselesaikan baik secara litigasi mapun nonlitigasi," tuturnya.

Persoalan aset itu, kata Febri, termasuk di antaranya adalah permasalahan aset eks daerah-daerah pemekaran yang masih belum diserahkan sebagaimana perintah undang-undang, beralihnya kepemilikan secara melawan hukum ataupun dalam penguasaan pihak ketiga.

Hadir dalam kegiatan-kegiatan tersebut pimpinan KPK, Gubernur, Kajati, Kapolda, Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili beserta jajaran masing-masing di empat wilayah tersebut.