Jakarta (ANTARA) - Petugas di Polsek Kalideres menahan seorang asisten rumah tangga (ART) berinsial KN (27) lantaran telah menganiaya seorang bayi berusia dua bulan.
Hal itu terjadi di rumah yang beralamat di Jalan Waru, Kalideres Jakarta Barat, Minggu. Pelaku merupakan pengasuh bayi dipekerjakan pemilik rumah.
"Pelaku tega melakukan penganiayaan itu lantaran pelaku kesal karena tangisan bayi, di mana pelaku menganiaya dengan cara mencubit, mencakar sampai menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi," ujar Kepala Polsek Kalideres AKP Indra Maulana di Jakarta, Rabu.
Orangtua korban yang terkejut saat mendapati bayinya terluka di sekujur tubuhnya kemudian langsung membawa bayinya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres.
Juga baca: Polisi tetapkan tersangka penganiayaan bayi di Karawang
Juga baca: Penyidikan kasus penganiayaan bayi C masih berlanjut
Juga baca: Kelanjutan kasus penganiayaan bayi Karawang, ini kata polisi
"Saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisi saat ini sudah membaik," tutur Indra.
Ia berkata, polisi langsung menjemput pelaku setelah menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku sangat kooperatif dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diketahui baru bekerja selama dua pekan dan tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi.
Sementara itu anggota KPAI Ai Maryati Soleha mengapresiasi polisi yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku. Dengan kondisi fisik korban yang relatif masih bayi jika tidak mendapat kan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.
Soleha mengimbau kepada para orangtua agar memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dengan rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan.
Aniaya bayi berusia dua bulan, ART diciduk Polsek Kalideres
21 Agustus 2019 23:01 WIB
Kepala Polsek Kalideres AKP Indra Maulana (tengah) dalam gelar kasus di Mapolsek Kalideres, Rabu (21/08/2019). Dokumentasi Polsek Kalideres
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: