Tangerang (ANTARA News) - Narkotika jenis kokain, shabu-shabu, dan pil ekstasi senilai Rp50 miliar dimusnahkan oleh aparat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dan Polres Metro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. "Pemusnahan narkotika itu hasil penyelundupan para pelaku melalui terminal II kedatangan dan memanfaatkan paket resmi kargo," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Banten, Bachtiar di Tangerang, Kamis. Menurut dia, narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni sebanyak 485, 4 gram kokain, 22, 020 kg shabu-shabu dan 8.387 butir pil ekstasi. Pemusnahan tersebut disaksikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Wakil Gubernur HM Masduki, Kapolres Metro Khusus Bandara, Kombes Guntur Setyanto dan Kepala Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Bandara Rachmad Subagio. Bahkan para pelaku penyelundupan narkotika itu menghadiri langsung pemusnahan, mereka merupakan Warga Negara (WN) asing dari Thailand, Malaysia, Inggris dan Taiwan serta dua warga Indonesia. Bachtiar mengatakan, pemusnahan tersebut adalah hasil tangkapan sejak lima bulan terakhir ini dan merupakan salah satu bentuk nyata dari kerja Satuan Tugas (Satgas) interdiction Bandara Soekarno-Hatta yang diketuai Kepala Kantor Bea Cukai setempat. Sementara itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, akan memberikan suatu penghargaan terhadap petugas yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika. Namun Chosiyah belum memberikan penjelasan bentuk penghargaan tersebut karena masih melakukan koordinasi dengan aparat Bea dan Cukai Banten. Menurut dia, selaku Ketua Badan Narkotika Provinsi Banten, pihaknya turut mendukung upaya yang telah dilakukan arapat di bandara terbesar di Indonesia itu karena dapat mencegah masuknya narkotika atau psikotropika lainnya ke Indonesia melalui penerbangan. Walau begitu, pihaknya berharap agar kinerja aparat di bandara dapat dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan agar upaya penyelundupan dapat dicegah demi menjaga generasi penerus tidak rusak akibat penggunaan narkoba. (*)