BK Periksa Anggota DPR Tersangka Dugaan Korupsi di KPK
15 Mei 2008 11:44 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamis, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa beberapa anggota DPR yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Rombongan BK DPR tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan dipimpin langsung Ketua BK, Irsyad Sudiro.
Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun dan beberapa anggota BK juga turut serta dalam rombongan itu.
"Kami akan memeriksa beberapa anggota Dewan," kata Irsyad Sudiro singkat sambil memasuki Gedung KPK.
Irsyad mengatakan, BK rencananya akan memeriksa Al Amin Nur Nasution dan Sarjan Taher.
Seperti diberitakan, Tim KPK menangkap Amin di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dinihari.
"Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan.
Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.
Sementara itu, Sarjan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008 dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Sarjan adalah pasal 11 atau pasal 12A atau pasal 12E UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Chandra tidak merinci peran Sarjan dalam kasus itu.
"Kami menduga ada aliran dana dalam kasus ini," katanya.
Selain Amin dan Sarjan, anggota DPR Saleh Djasit dan Hamka Yandhu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Saleh Djasit menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau saat masih menjadi Gubernur Riau, sedangkan Hamka Yandhu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008
Tags: