Mataram (ANTARA) - Terdakwa suap senilai Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Liliana Hidayat, mengajukan izin berobat di Mataram.

Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok itu mengajukan izin berobatnya kepada majelis hakim dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Baca juga: Jaksa KPK uraikan perihal uang suap Imigrasi senilai Rp1,2 miliar

Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana suap imigrasi


"Mohon izin yang mulia, karena klien kami sedang dalam perawatan medis usai operasi, dimohon untuk memberikan izin kontrol pada Kamis (22/8), pukul 16.00-18.00 Wita di Rumah Sakit Siloam Hospital Mataram," kata Maruli Rajagukguk mewakili Liliana Hidayat.

Izin berobatnya pun diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dengan turut menunjukan surat rujukan hasil pemeriksaan kesehatan milik Liliana Hidayat yang dikatakan baru selesai operasi kanker payudara di Jakarta.

Terkait dengan pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif belum memberikan keputusan. Majelis hakim akan memeriksa kembali keabsahan dari bukti surat pengajuan tersebut.

"Nanti ada penetapan dari majelis hakim, kalau pun izinnya diberikan, majelis hakim akan menyerahkan penetapannya kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor, Fathurrauzi, yang ditemui usai persidangan.

Baca juga: Berkas perkara tersangka imigrasi dilimpahkan ke Pengadilan Mataram

Begitu juga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili jaksa I Wayan Riana. Usai persidangan, dia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

"Kalau memang majelis hakim menetapkan dengan memberikan izin, kita nantinya yang akan melaksanakan penetapan itu, kita tunggu saja kabarnya," ucap Wayan Riana.

Dalam uraian dakwaannya, Liliana Hidayat, didakwa dalam dua materi dakwaan.

Pada dakwaan pertama, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang merangkap sebagai PPNS.

Karenanya dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Karenanya, Liliana Hidayat dalam dakwaan keduanya didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pejabat imigrasi tersangka suap masih terima gaji ASN