Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan Rp1,2 triliun aset Barang Milik Daerah (BMD) dan piutang pajak dalam kegiatan pencegahan korupsi.

"Dalam kegiatan monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara 19-23 Agustus 2019, hingga hari ini tercatat total senilai Rp1,2 triliun aset BMD dan piutang pajak yang tertagih yang diterima oleh Pemprov Sultra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Nilai tersebut, kata Febri, merupakan hasil rekonsiliasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di sektor pendidikan, kehutanan, perhubungan, kelautan perikanan, dan monev pertambangan sebesar total Rp1,196 triliun.

"Ditambah, kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemkab/pemkot sebesar Rp1,7 miliar, tertagihnya piutang pajak Kota Kendari melalui SKK kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp611 juta, dan sebanyak 121 bidang tanah senilai Rp15 miliar yang telah selesai disertifikatkan sehingga potensi kehilangan aset karena tidak disertifkat dapat dihindari," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan dari penertiban sektor pertambangan sendiri yang dilaksanakan di kantor Gubernur Sultra pada Senin (19/8), KPK telah melakukan evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sultra.

"Tim juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan. Hasilnya, didapatkan sebesar Rp250 miliar telah disetorkan kepada Pemprov Sultra," ujar Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak yang menjadi hak Provinsi Sultra yang belum selesai.

KPK pun terus mendorong untuk segera dilakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak agar dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah potensi kepemilikan aset berpindah tangan karena belum disertifikat senilai total Rp1,076 triliun.

"Beberapa di antaranya berupa fasum dan fasos sebanyak 304 perumahan senilai Rp522 miliar, 731 aset BMD yang belum disertifikat dengan nilai tanah sebesar Rp274 miliar, penagihan piutang iuran tambang dan royalti sebesar Rp203 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp17 miliar, dan serah terima 316 aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau senilai Rp59 miliar," ungkap Febri.

Terkait upaya optimalisasi PAD dan penertiban aset di Kota Kendari, ucap Febri, dalam rangkaian kegiatan monev tersebut juga dibahas tentang pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset pemkot berupa kendaraan, rumah dinas, maupun aset-aset yang bersengketa.

"Tiga sektor tematik, yakni optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan pengelolaan sektor tambang merupakan sektor yang menjadi fokus utama pada kegiatan monev berkala kali ini di Provinsi Sultra," kata dia.

Enam sektor lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, dan kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).

"Paralel, selama monev berlangsung juga diselenggarakan workshop peningkatan kapabilitas APIP yang juga merupakan salah satu sektor fokus Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan)," ujar Febri.

Kegiatan di Sultra tersebut berlangsung selama empat hari pada 19 sampai 22 Agustus bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Sultra dengan peserta sebanyak 36 orang auditor pada inspektorat di pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara. Narasumber yang dihadirkan berasal dari KPK dan BPKP Perwakilan Sulawesi.

"Rangkaian kegiatan ini dilakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Sejak awal, selain harus tegas dalam menjalankan tugas penindakan, KPK juga memprioritaskan penyelamatan potensi keuangan negara melalui tugas pencegahan," kata Febri.