Gorontalo (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia khusus pencegahan, disampaikan Frieta Mount Wongso, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, peningkatan penerimaan pendapatan daerah akan mampu mencegah tindak pidana korupsi di setiap daerah.

Seperti di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar untuk dikelola menjadi sumber pendapatan penerimaan daerah.

"Program pendampingan dalam upaya mencegah korupsi, diantaranya mendorong potensi pendapatan penerimaan daerah dari sektor-sektor yang dimiliki namun selama ini belum terkelola dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penerimaan," ujarnya.

Pemerintah daerah kata dia, diminta menyusun rencana aksi terkait komitmen untuk memperoleh penerimaan yang lebih baik bagi daerah tanpa tebang pilih.

Artinya, siapa saja bisa membuka atau berusaha di daerah itu, asalkan memiliki kesadaran kepada pemerintah daerah atas kewajiban-kewajiban yang harus diberikan kepada daerah atau negara.

Baca juga: KPK sebut Jokowi tak lupakan penindakan hukum dalam pidato kenegaraan

Baca juga: Jubir KPK beri komentar terkait pidato Jokowi

Baca juga: PP Muhamadiyah dan KPK sepakat berkolaborasi cegah korupsi


Ia mencontohkan, pelaku usaha tanpa tebang pilih termasuk mereka yang berstatus ASN sebagai pemilik usaha, wajib diberikan kesempatan seluas-luasnya memperoleh izin untuk berusaha di daerah itu, yang penting berkomitmen membayar pajak maupun retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Muaranya kata Frieta, pemerintahan daerah menjadi bersih karena ada sumber penerimaan pendapatan yang baik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) pun akan memperoleh pendapatan yang baik dan tercukupi, pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal maka tidak akan ada yang korup.

"Jika masih ada yang korup, otomatis akan malu sendirinya," ucapnya.

KPK berharap dalam upaya mencegah korupsi, pemerintah daerah mampu meningkatkan penerimaan termasuk menertibkan aset-aset negara maupun daerah yang dimiliki.

Serta melakukan perbaikan pelayanan, meski tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh namun komitmen menyusun rencana aksi mencegah korupsi harus menjadi prioritas.

Termasuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan fungsi pengawasan maksimal agar tidak terjadi kegiatan yang merugikan keuangan negara di setiap daerah, akibat kelalaian ASN maupun OPD yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

APIP kata Frieta, akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal pemerintahan daerah, ditunjang sikap berani dalam melakukan tindakan secara administrasi.

"Maka perlu bagi pemerintah daerah memiliki banyak personel APIP," tuturnya.