Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM menyakini koperasi sektor riil bisa dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha di Tanah Air.
Kebutuhan tersebut dapat dimulai dari suplai bahan baku, proses produksi dan pengolahan, pemasaran, sampai pengiriman produk
"Koperasi sebagai organisasi yang berbasiskan anggota merupakan modal sosial yang potensial bagi pelaku usaha untuk berkembang," kata Asisten Deputi Penyuluhan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Bagus Rachman dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Menurut Bagus Rachman, melalui koperasi, maka apa yang tidak dapat dilakukan oleh pelaku usaha dapat dipenuhi oleh koperasi.
"Ciri khas koperasi adalah menempatkan rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi sehingga orientasi bisnis koperasi adalah untuk meningkatkan promosi ekonomi anggota. Semakin dirasakannya manfaat bagi anggota dengan berkoperasi, maka militansi anggota akan semakin meningkat. Ini akan menarik masyarakat dapat bergabung ke dalam koperasi," ucapnya.
Contohnya, dengan berkoperasi, maka para petani yang menjadi anggota telah merasakan manfaatnya secara langsung.
Manfaat tersebut antara lain karena mereka mendapatkan harga jual di tingkat petani lebih baik karena dapat langsung memasarkan produk pertaniannya melalui koperasi, tidak lagi melalui jalur tengkulak.
Sebelumnya, Kemenkop UKM menginginkan para pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat bersama-sama memanfaatkan peluang ekspor yang bisa dimanfaatkan dengan mengikuti beragam pelatihan seperti untuk meningkatkan kompetensi.
Asisten Deputi Kewirausahaan pada Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Nasrun Siagian mengungkapkan, pelatihan ekspor menjadi salah satu jenis pelatihan yang banyak dilakukan Kemenkop dan UKM antara lain karena banyak pelaku UKM berkeinginan melakukan ekspor namun tidak memiliki informasi yang cukup.
"Pelatihan ini peluang yang harus dimanfaatkan pelaku UKM. Ini sebagai salah bentuk membangun jejaring," kata Nasrun.
Baca juga: Kemenkop UKM minta koperasi kreatif-inovatif jalankan bisnis
Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi tidak aktif dapat diusulkan dibekukan
Kemenkop sebut koperasi bisa penuhi kebutuhan pengusaha
20 Agustus 2019 17:27 WIB
Logo Koperasi Indonesia
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: