Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2007 s.d. 2012 Hadinoto Soedigno (HDS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka HDS terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua saksi tersebut, yakni pegawai PT Sabre Indonesia Toga Jaya Siahaan dan Comercial Expert PT Garuda Indonesia Ardy Protoni Doda.

Baca juga: KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar

Selain Hadinoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu Dirut PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2014 Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).

KPK pada hari Selasa juga memanggil satu saksi lainnya dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Emirsyah Satar, yakni karyawan PT Bank UOB Indonesia Hendy Kurniawan.

Kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.

Baca juga: KPK panggil Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak, termasuk tersangka, yang telah teridentifikasi sampai saat ini sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, hingga dolar Singapura," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada tanggal 16 Januari 2017. Keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka TPPU pada tanggal 7 Agustus 2019 berdasarkan hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada tanggal 7 Agustus 2019.