Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi total suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia mencapai sekitar Rp100 miliar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo (SS), dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang, mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pada Senin juga memeriksa satu saksi untuk tersangka Hadinoto, yaitu Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia Norma Aulia.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan proses lelang dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia," ujar Febri.
Dalam kasus itu, kata dia, KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan kasus tersebut pada 7 Agustus 2019.
Sedangkan, Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Dalam program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.
Pertama, kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.
Baca juga: KPK panggil Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU
Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Baca juga: Emirsyah Satar bantah punya puluhan rekening di luar negeri
Pembayaran komisi tersebut, diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Kedua, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK identifikasi suap kasus Garuda Indonesia mencapai Rp100 miliar
19 Agustus 2019 20:42 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: