Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait cara menghitung kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 di sejumlah wilayah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Besaran kompensasi yang diterima (pelanggan) dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar.” Tambah Dwi.

Pelanggan juga dapat melakukan pengecekan langsung melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Selain itu, PLN juga menyediakan kanal direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html

Baca juga: Anggota DPR ingatkan tuntutan terhadap PLN tidak berlebihan

Baca juga: Dirut PLN bantah pemotongan gaji terkait kompensasi pelanggan