Kiara soroti Pidato Kenegaraan hanya terkait ekonomi makro
17 Agustus 2019 19:26 WIB
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati Romica. ANTARA/Dok. Susan Herawati Romica/am.
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti Pidato Kenegaraan 2019 oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai hanya lebih banyak membahas hal-hal terkait ekonomi makro dan kurang terperinci kepada hal-hal mikro.
"Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalan-persoalan makro. Namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut Susan, kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.
Apalagi, lanjutnya, Presiden Joko Widodo dinilai memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu," ujarnya.
Dalam hal kebijakan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, Susan menyebut kinerja pemerintah patut dipertanyakan.
Ia mengingatkan, Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat bahwa pada 6 Mei 2019 Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
"Tujuan disusunnya PP ini untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional. Sementara itu aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur," ungkap Susan.
Di dalam PP ini, khususnya Pasal 21 Ayat 4 disebutkan: Rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
"Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat," tegas Susan.
Baca juga: Pengamat sebut pidato Jokowi isyarat untuk calon menteri
Baca juga: Analis: Jokowi perlu yakinkan berbagai pihak soal pemindahan ibu kota
Baca juga: KPK sebut Jokowi tak lupakan penindakan hukum dalam pidato kenegaraan
"Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalan-persoalan makro. Namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat," kata Sekjen Kiara Susan Herawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut Susan, kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumberdaya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.
Apalagi, lanjutnya, Presiden Joko Widodo dinilai memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.
"Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu," ujarnya.
Dalam hal kebijakan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, Susan menyebut kinerja pemerintah patut dipertanyakan.
Ia mengingatkan, Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat bahwa pada 6 Mei 2019 Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
"Tujuan disusunnya PP ini untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional. Sementara itu aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur," ungkap Susan.
Di dalam PP ini, khususnya Pasal 21 Ayat 4 disebutkan: Rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
"Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat," tegas Susan.
Baca juga: Pengamat sebut pidato Jokowi isyarat untuk calon menteri
Baca juga: Analis: Jokowi perlu yakinkan berbagai pihak soal pemindahan ibu kota
Baca juga: KPK sebut Jokowi tak lupakan penindakan hukum dalam pidato kenegaraan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: