845 Napi Bollangi Gowa dapat remisi pada HUT Ke-74 RI
17 Agustus 2019 16:07 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengucapkan selamat kepada para narapidana Kabupaten Gowa yang mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, di Lapas Bollangi Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8). ANTARA Foto/HO/Humas Gowa
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 845 narapidana Lapas Narkotika kelas II A dan Lapas Wanita kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa, Sulsel, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Narapidana tersebut mendapatkan remisi melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia, di Lapas Bollangi Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8).
Dari Lapas Perempuan kelas IIA, sebanyak 159 orang memperoleh remisi masing-masing tujuh orang remisi lima bulan, 13 orang remisi empat bulan, 71 orang remisi tiga bulan, 50 orang remisi dua bulan dan 17 orang remisi satu bulan, serta satu orang dapatkan remisi bebas.
Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 686 orang.
Pada remisi umum (RU I) meliputi empat orang remisi enam bulan, 78 orang remisi lima bulan, 168 orang remisi empat bulan, 212 orang remisi tiga bulan, 200 orang remisi dua bulan, dan dua orang remisi satu bulan. Sedangkan RU II, satu orang remisi enam bulan, 12 orang remisi lima bulan, dan sembilan orang remisi empat bulan.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa, Sinardi.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat.
"845 itu terbagi dari lapas perempuan 159 orang dan napi narkotika 686 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas," ungkap Sinardi.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam UU No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi yang tertera pada sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI.
"Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis," jelasnya.
Adnan berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. Diharapkan dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Selamat bagi yang mendapatkan remisi khsusunya yang bebas hari ini, semoga setelah ini menjadi insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur," harapnya.
Baca juga: Bupati Sleman serahkan SK remisi 147 napi Lapas Cebongan
Baca juga: 143 warga binaan lapas Tanjung Pandan terima remisi
Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi kemerdekaan
Narapidana tersebut mendapatkan remisi melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia, di Lapas Bollangi Kecamatan Pattallassang, Sabtu (17/8).
Dari Lapas Perempuan kelas IIA, sebanyak 159 orang memperoleh remisi masing-masing tujuh orang remisi lima bulan, 13 orang remisi empat bulan, 71 orang remisi tiga bulan, 50 orang remisi dua bulan dan 17 orang remisi satu bulan, serta satu orang dapatkan remisi bebas.
Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 686 orang.
Pada remisi umum (RU I) meliputi empat orang remisi enam bulan, 78 orang remisi lima bulan, 168 orang remisi empat bulan, 212 orang remisi tiga bulan, 200 orang remisi dua bulan, dan dua orang remisi satu bulan. Sedangkan RU II, satu orang remisi enam bulan, 12 orang remisi lima bulan, dan sembilan orang remisi empat bulan.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kelas II A Sungguminasa, Sinardi.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat.
"845 itu terbagi dari lapas perempuan 159 orang dan napi narkotika 686 orang, tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan, sehingga dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas," ungkap Sinardi.
Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan pemberian remisi telah diatur dalam UU No 99 tahun 2012 dan keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi yang tertera pada sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI.
"Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis," jelasnya.
Adnan berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. Diharapkan dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Selamat bagi yang mendapatkan remisi khsusunya yang bebas hari ini, semoga setelah ini menjadi insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur," harapnya.
Baca juga: Bupati Sleman serahkan SK remisi 147 napi Lapas Cebongan
Baca juga: 143 warga binaan lapas Tanjung Pandan terima remisi
Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi kemerdekaan
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: