Medan (ANTARA) - Dua pengungsi etnis Rohingya, Myanmar, ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kedua laki-laki yang diamankan, yaitu M. Sopian Alam (31) dan Syaifulla (27). Keduanya merupakan warga negara asing asal Myanmar yang tinggal di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Pengungsi Rohingya di Sumut dipindahkan ke Amerika Serikat

Baca juga: ASEAN diminta ambil langkah berarti terkait hak Rohingya


Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Jumat, mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada dua orang laki-laki menaiki sepeda motor Honda Vario warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namo Gajah.

Tim langsung mencari dan menemukan posisi pelaku. Tim kemudian mengikuti kedua pelaku sampai di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, dan langsung menangkap keduanya.

"Saat pelaku atas nama Syaifulla kita geledah, ia langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah. Plastik itu berisikan sabu-sabu, satu buah jarum dan satu buah kaca pyrex," kata Martuasah.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru saja membeli barang tersebut itu di Namo Gajah dengan seorang laki-laki, seharga Rp100 ribu.

"Rencananya, sabu-sabu itu mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi di Jalan Jamin Ginting," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti satu plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, satu buah kaca pyrex, satu buah jarum suntik dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi BK 5040 AHZ.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru," ujarnya.

Baca juga: Utusan PBB: Nyaris tak ada harapan buat pengungsi Rohingya