KLHK siap rampas keuntungan konsesi yang terbukti bakar lahan
16 Agustus 2019 17:41 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyampaikan tidak segan menerapkan pasal berlapis pada pelaku kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA/Abdu Faisal/pri
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Rasio Ridho Sani menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap merampas keuntungan konsesi yang memang terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan segan menggugat perusahaan pemegang konsesi untuk menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan hutan dan lahan yang terbakar, selain menerapkan sanksi administratif dan termasuk pencabutan izin.
Ia juga mengatakan pemerintah siap melakukan perampasan keuntungan konsesi jika terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup pembakaran lahan memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, seperti yang tertera pada Pasal 119 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan bicara kepada bupati, wali kota, bahkan gubernur di mana lokasi lahan terbakar yang ditempati korporasi, bahwa kami juga punya kewenangan untuk menindak dan mencabut izinnya," tegas Roy.
Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Baca juga: KLHK segel 10 lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan Barat
Menurut Roy, pencabutan izin konsesi sudah dilakukan pada korporasi di Kalimantan Barat, di Dumai, Riau, dan di provinsi-provinsi yang lain. "Perlu diingat bahwa pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan terhadap lahan konsesi".
Saat ini, ia mengatakan, dirinya bersama Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nur Huda dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles Panjaitan tengah fokus kepada arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahwa Gakkum KLHK akan melakukan penindakan hukum secara tegas kepada para pelaku yang sudah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk itu, Dirjen Gakkum LHK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan saat ini. Pasal berlapis diterapkan dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Kami akan melakukan penyelidikan bersama penyidik-penyidik dari Bareskrim Polri. Kami akan melakukan tindakan keras untuk itu," ujar Roy.
Selain menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Roy mengatakan pihaknya akan menerapkan tindakan multiinstrumen terkait sanksi yang akan diberikan. "Selain sanksi administratif, kami juga menerapkan sanksi perdata dan pidana".
Baca juga: KLHK peringatkan 11 perusahaan di Riau terkait Karhutla
Baca juga: Atasi karhutla, Jokowi: jangan biarkan api membesar baru kita bergerak
Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan segan menggugat perusahaan pemegang konsesi untuk menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan hutan dan lahan yang terbakar, selain menerapkan sanksi administratif dan termasuk pencabutan izin.
Ia juga mengatakan pemerintah siap melakukan perampasan keuntungan konsesi jika terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup pembakaran lahan memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, seperti yang tertera pada Pasal 119 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan bicara kepada bupati, wali kota, bahkan gubernur di mana lokasi lahan terbakar yang ditempati korporasi, bahwa kami juga punya kewenangan untuk menindak dan mencabut izinnya," tegas Roy.
Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Baca juga: KLHK segel 10 lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan Barat
Menurut Roy, pencabutan izin konsesi sudah dilakukan pada korporasi di Kalimantan Barat, di Dumai, Riau, dan di provinsi-provinsi yang lain. "Perlu diingat bahwa pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan terhadap lahan konsesi".
Saat ini, ia mengatakan, dirinya bersama Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup Yazid Nur Huda dan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Raffles Panjaitan tengah fokus kepada arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahwa Gakkum KLHK akan melakukan penindakan hukum secara tegas kepada para pelaku yang sudah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di lokasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk itu, Dirjen Gakkum LHK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan saat ini. Pasal berlapis diterapkan dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
"Kami akan melakukan penyelidikan bersama penyidik-penyidik dari Bareskrim Polri. Kami akan melakukan tindakan keras untuk itu," ujar Roy.
Selain menjerat pelaku dengan pasal berlapis, Roy mengatakan pihaknya akan menerapkan tindakan multiinstrumen terkait sanksi yang akan diberikan. "Selain sanksi administratif, kami juga menerapkan sanksi perdata dan pidana".
Baca juga: KLHK peringatkan 11 perusahaan di Riau terkait Karhutla
Baca juga: Atasi karhutla, Jokowi: jangan biarkan api membesar baru kita bergerak
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019
Tags: