Jakarta (ANTARA) - Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan, Presiden Joko Widodo perlu lebih memperjelas secara mendetail dan komprehensif terhadap berbagai cara dalam rangka mengatasi hambatan regulasi bagi pelaku usaha di Tanah Air.

"Reformasi undang-undang dan menghapus hambatan regulasi yang seperti apa yang diharapkan, tentu hingga saat ini menuai kritik. Kebijakan untuk siapa?" kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Rachmi Hertanti, isi dari pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden masih belum secara tegas menunjukkan capaian kerja yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, masih menurut dia, sulit mengukur capaian kerja pemerintah secara kualitas.

"Paparan kuantitas baik dalam hasil jumlah RUU, jumlah pengadilan yang dibentuk, dan lain-lain tidak dapat menggambarkan persoalan negara secara utuh, khususnya terkait banyaknya tantangan dan hambatan dalam mencapai pertumbuhan yang lebih baik," kata DIrektur Eksekutif IGJ.

Rachmi berpendapat bahwa Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi pada akhir masa jabatan periode pertamanya ini seharusnya menjadi pidato pertanggungjawabannya terhadap seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh berbagai pemerintahan daerah jangan sampai menghambat pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya di Tanah Air untuk melesatkan kinerja perekonomian nasional.

"Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, berbelit- belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," kata Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, untuk itu tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, seluruhnya mutlak dibutuhkan, harus diwujudkan serta dikembangkan.

Kepala Negara mengemukakan bahwa sebagai lembaga negara yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, peranan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangatlah penting.

"BPK mengemban tugas memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dipertanggungjawabkan. Serta memastikan setiap rupiah dalam APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya.

Presiden memaparkan, laporan keuangan pemerintah pusat 2016-2018 memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sedangkan pemerintah daerah (pemda) juga mencatat prestasi, yaitu pemda dengan WTP berhasil ditingkatkan dari 47 persen pada 2014 menjadi 78 persen pada 2018.

Baca juga: Presiden Jokowi: Regulasi tak sesuai perkembangan zaman harus dihapus
Baca juga: Pengamat: regulasi yang sederhana permudah pelaku usaha
Baca juga: Isi lengkap Pidato Presiden pada penyampaian keterangan RAPBN 2020