Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang warga karena bawa narkoba
16 Agustus 2019 13:38 WIB
Tersangka, berinisial SR (40), warga Kecamatan Jayanti , Kabupaten Tangerang, pria pengangguran ditangkap di wilayah Gembong Keramat, Tangerang, Provinsi Banten. (Foto Istimewa)
Serang (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pelaku pembawa tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh, Jumat, tersangka, berinisial SR (40), warga Kecamatan Jayanti , Kabupaten Tangerang, pria pengangguran ditangkap di wilayah Gembong Keramat, Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Begitu mendapat informasi yang dipercaya dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Yohanes.
Kronologis kejadian, kata dia, awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SR, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja
Baca juga: BNNP Banten ajak masyarakat cegah peredaran narkoba
Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu
Bersama pelaku, kata dia, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang levis biru dan dibungkus rokok sampoerna mild milik tersangka SR.
Ia juga menjelasan, perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama empat tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan meminta peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dan memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pelaku pembawa tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh, Jumat, tersangka, berinisial SR (40), warga Kecamatan Jayanti , Kabupaten Tangerang, pria pengangguran ditangkap di wilayah Gembong Keramat, Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Begitu mendapat informasi yang dipercaya dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Yohanes.
Kronologis kejadian, kata dia, awalnya tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SR, tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja
Baca juga: BNNP Banten ajak masyarakat cegah peredaran narkoba
Baca juga: Polda Banten musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu
Bersama pelaku, kata dia, ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang levis biru dan dibungkus rokok sampoerna mild milik tersangka SR.
Ia juga menjelasan, perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar hukum dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama empat tahun.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba dan meminta peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dan memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.
"Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," katanya.
Pewarta: Susmiyatun Hayati/Sambas
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: