Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mendukung langkah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mengurangi tekanan fiskal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2008. "Kami memandang bahwa rencana pemerintah untuk memperbaiki dan mengurangi tekanan terhadap fiskal melalui rencana penyesuaian subsidi BBM merupakan suatu perkembangan yang menggembirakan," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang saat ini menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa. Miranda menjadi Pjs Gubernur BI guna menggantikan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus aliran dana BI ke DPR. Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik mengenai perkembangan arah ekonomi ke depan. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya akan senantiasa bekerjasama dengan pemerintah guna menghadapi tantangan perekonomian ke depan yang tidak pasti. BI, menurut dia, siap menyesuaikan instrumen suku bunga acuannya (BI Rate) untuk mengendalikan inflasi. "BI senantiasa menyesuaikan BI rate berdasarkan arah perkembangan inflasi," katanya. Ia mengatakan, BI mencatat kenaikan inflasi inti pada April, terutama didorong oleh ekspektasi masyarakat yang bersumber dari meningkatnya harga komoditas pasar dan adanya ekspektasi pasar akan kenaikan harga BBM. Hal ini, menurut dia, terlihat dari survei konsumen dan survei pedagang eceran yang menunjukan bahwa ekpektasi inflasi masyarakat berada dalam kecenderungan yang meningkat. Untuk itu, menurut dia BI, pada hari ini meningkatkan suku bunga acuan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 8,25 persen. Inflasi April 2008 tercatat sebesar 0,57 persen (month to month), dan secara tahunan sebesar 8,96 persen. Angka itu cukup tinggi dibandingkan angka inflasi pada Maret 2008 yang mencapai 8,17 persen. Miranda juga mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada revisi target inflasi yang ditetapkan pemerintah kepada Bank Indonesia, yaitu lima plus minus satu persen, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah. (*)