Tamasia daftarkan izin usaha ke Bappebti
15 Agustus 2019 22:33 WIB
CEO PT Tamasia Global Sharia, Muhammad Assad (kanan), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi (kedua kanan), Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Paulus Lumintang (kedua kiri), dan Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fadjar Wibhiyadi (kiri) dalam "Tamasia Talks" di Jakarta, Kamis (15/8/2019). ANTARA/Zubi Mahrofi
Jakarta (ANTARA) - Penyelenggara investasi fisik emas digital, PT Tamasia Global Sharia mendaftarkan izin usaha sebagai penyelenggara investasi fisik emas digital ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna meningkatkan kepercayaan pelanggan.
"Sebagai penyelenggara investasi fisik emas digital, kami siap mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan para pelanggan. Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia," ujar CEO PT Tamasia Global Sharia, Muhammad Assad di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, setiap proses transaksi logam mulia atau emas melalui platform "Tamasia" akan aman secara hukum dan juga berasaskan prinsip syariah yang transparan.
Ia memaparkan setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu, keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
Lalu, minimal permodalan. Dan, penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.
"Proses pendaftaran Tamasia sebagai anggota bursa berjangka sudah berjalan hingga 70 persen," katanya.
Ia optimistis izin Bappebti akan segera diraih sehingga semakin memberikan keamanan dalam berinvestasi emas karena telah memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan para Februari 2019.
"Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Paulus Lumintang mengatakan keberadaan peraturan Bappebti itu dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka.
Selain itu, lanjut dia, juga memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.
"Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan terdapat empat penyelenggara emas digital siap resmi dan terdaftar di Bappebti.
"Sudah empat yang mengajukan untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia," katanya.
Baca juga: Tamasia: emas diprediksi tembus Rp800 ribu per gram
Baca juga: Bappebti segera keluarkan aturan perdagangan emas digital
Baca juga: Kemendag ajak pelaku usaha tingkatkan perdagangan komoditas
"Sebagai penyelenggara investasi fisik emas digital, kami siap mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan para pelanggan. Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia," ujar CEO PT Tamasia Global Sharia, Muhammad Assad di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, lanjut dia, setiap proses transaksi logam mulia atau emas melalui platform "Tamasia" akan aman secara hukum dan juga berasaskan prinsip syariah yang transparan.
Ia memaparkan setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara investasi fisik emas digital untuk mendapatkan izin usaha, yaitu, keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
Lalu, minimal permodalan. Dan, penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.
"Proses pendaftaran Tamasia sebagai anggota bursa berjangka sudah berjalan hingga 70 persen," katanya.
Ia optimistis izin Bappebti akan segera diraih sehingga semakin memberikan keamanan dalam berinvestasi emas karena telah memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan para Februari 2019.
"Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan industri perdagangan fisik emas digital di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta, Paulus Lumintang mengatakan keberadaan peraturan Bappebti itu dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka.
Selain itu, lanjut dia, juga memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.
"Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan terdapat empat penyelenggara emas digital siap resmi dan terdaftar di Bappebti.
"Sudah empat yang mengajukan untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia," katanya.
Baca juga: Tamasia: emas diprediksi tembus Rp800 ribu per gram
Baca juga: Bappebti segera keluarkan aturan perdagangan emas digital
Baca juga: Kemendag ajak pelaku usaha tingkatkan perdagangan komoditas
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019
Tags: