Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memberikan ribuan rekomendasi sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Pada pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, kami telah mengeluarkan sekitat 2.046 rekomendasi penanganan pengawasan pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu.

Menurut dia, rekomendasi tersebut selanjutnya dilakukan penanganan maupun tindakan.

Baca juga: Bawaslu Lampung Timur temukan Tabloid Indonesia Barokah

Baca juga: Bawaslu Lampung berikan sejumlah catatan pada KPU

Baca juga: Polda pastikan Lampung tidak terpengaruh demo di Jakarta


Fatikhatul Khoiriyah dalam kesempatan itu memberikan ruang seluas-luasnya untuk diberikan masukan, kritik, saran dan evaluasi kinerja yang dilakukan.

"Masukan, kritik dan saran tersebut nantinya dijadikan evaluasi untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020 mendatang agar lebih baik lagi. Suksesnya pemilu juga atas peranan dari berbagai pihak dan lembaga terkait," katanya.

Ia menjelaskan, sepanjang Pemilu 2019 yang telah ditangani Bawaslu Lampung berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 berjumlah 66 temuan dan 62 laporan di 15 kabupaten/kota.

Sementara berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2018 berjumlah 24 temuan dan 4 laporan. Kota Bandarampung menjadi daerah yang terbanyak temuan dan laporan pemilu tersebut.

Kemudian untuk penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan jenis pelanggaran yakni 1)pelanggaran administrasi ada 28 temuan/laporan; 2) dugaan pidana yang ditangani ada 88 temuan/laporan; 3) tindak pidana yang ditingkatkan ke penyidikan ada 1 temuan.

Kemudian, 4) pelanggaran etika penyelenggara pemilu ada 1 temuan; 5) pelanggaran lainnya ada 7 laporan/temuan dan 6) bukan pelanggaran ada 93 temuan/laporan.

Bawaslu juga menangani pelanggaran seperti netralitas aparatur sipil, pelanggaran terhadap alat peraga kampanye, kegiatan kampanye tanpa adanya pemberitahuan, penggunaan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye lainnya.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut perlu mendapat perhatian dalam menghadapi pilkada serentak 2020 mendatang," tambahnya.

Fatikhatul Khoiriyah dalam kesempatan itu juga mengapresiasi kinerja Bawaslu kabupaten dan kota se-Lampung pada Pemilu 2019.