Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis, karena dinilai berhasil mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural.

Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang sipil atau militer.

Baca juga: Ronny Sompie: Negara tidak menghalangi Rizieq pulang

Baca juga: Ibadah haji jadi modus operandi TKI ilegal

Baca juga: Dirjen Imigrasi kumpulkan Kakanwil dukung berantas pungli


Ronny menerima penghargaan Bintang Jasa Utama karena dianggap memberikan sumbangsih yang besar kepada negara, terutama dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural (TKI NP) yang akan berangkat ke luar negeri, demikian rilis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ujo Sujoto.

Kebijakan ini dianggap efektif dalam mencegah WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Kiprah Ronny dalam pencegahan keberangkatan TKI NP dimulai pada 2017 ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor dan pencegahan keberangkatan TKI NP.

Surat Edaran ini diterbitkan setelah maraknya WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Ronny menginstruksikan para petugas Imigrasi agar proaktif dalam upaya pencegahan pengiriman TKI NP. Upaya ini dimulai dari permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi hingga keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara atau pelabuhan dan perlintasan darat.

Sejak diberlakukan kebijakan tersebut pada 2017 hingga saat ini, Ditjen Imigrasi mencatat keberhasilan menyelamatkan sebanyak 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Di samping pencegahan TKI NP, Ronny juga dianggap berhasil dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pendirian 9 (Sembilan) Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) dan 20 (dua puluh) Unit Layanan Paspor (ULP).

Selain itu pelayanan keimigrasian saat ini juga bisa diakses oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik, Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), serta beberapa pusat perbelanjaan (mal).

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.