Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang mewakili Menteri Keuangan RI, resmi memasukkan gugatan perdata senilai Rp4 triliun terhadap Tommy Soeharto atas jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Direktur Perdata Kejakgung, Dachamer Munthe, mengatakan, pemerintah melalui Kejakgung juga memasukkan gugatan terhadap PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, PT Humpus, PT TPN, serta Amazinas Finance Limited yang berdomisili di Singapura. "Perbuatannya telah merugikan negara kurang lebih Rp4 triliun," katanya. Ia mengatakan perjanjian jual beli aset PT TPN yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Vista Bella Pratama telah bertentangan dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Nomor 3/2000. Selain itu, perjanjian jual beli itu juga bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit yang dikeluarkan BPPN pada 31 Januari 2003. "Dari dokumen-dokumen yang ada, Tommy terkait dengan TPN, Mandala dan Humpuss," katanya. Seperti diketahui, PT TPN melalui BPPN telah menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp512 miliar. Sebenarnya nilai aset itu sebesar Rp4,576 triliun. Kemudian diketahui bahwa PT Vista Bella Pratama itu masih memiliki kaitan dengan grup Humpuss. Ia mengatakan gugatan sebesar Rp4triliun itu harus ditanggung renteng oleh lima tergugat itu. "Kami yakin menang, karena bukti dokumen dan berkas transfer bank cukup kuat, untuk membuktikan segala tuntutan," katanya.(*)