Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta setiap kawasan industri membuat Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan seperti yang sudah dibentuk di lima kawasan industri di Indonesia.

"Kami berharap rumah perlindungan ini dapat diduplikasi oleh kawasan industri lainnya agar seluruh perempuan pekerja memiliki tempat pengaduan permasalahan yang mereka hadapi," kata Menteri Yohana Yembise dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kemen PPA Pribudiarta Nur Sitepu saat peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Jakarta, Kamis.

Menteri mengatakan bila seluruh perempuan pekerja di Indonesia bisa memiliki tempat untuk mengadukan permasalahannya di tempat kerja, cita-cita memberikan perlindungan terhadap perempuan pekerja akan dapat diwujudkan.

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan pujian kepada lima kawasan industri di Indonesia yang sudah memulai membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan.

Kelima kawasan industri itu adalah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Vennetia R Dannes mengatakan buruh perempuan masih banyak mengalami diskriminasi seperti sulit mendapat hak cuti hamil dan cuti haid yang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Juga permasalahan hubungan industrial lainnya yang tidak adil bagi perempuan pekerja. Perempuan pekerja di sektor industri masih banyak yang belum memahami hak-hak pekerja," tuturnya.

Karena belum memahami hak-hak mereka sebagai pekerja, banyak perempuan pekerja yang cenderung abai ketika mengalami persoalan dengan perusahaan.

Vennetia mengatakan pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan sejalan dengan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang diadopsi pada Sidang ke-108 ILO di Jenewa, Swiss.

"Konvensi tersebut mengakui hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender," jelasnya.

Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dibentuk di lima kawasan industri di Indonesia berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan manajemen kelima kawasan industri tersebut.

Nota kesepahaman ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dan perwakilan manajemen kelima kawasan industri.

Baca juga: Komnas HAM soroti pemenuhan hak korban TPPO bersama Jarnas
Baca juga: Komnas Perempuan: hak perempuan pekerja bukan hal istimewa
Baca juga: KPPPA: hak perempuan pekerja harus dilindungi