Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di di TPS 1 Desa Bolabia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akan berlangsung Minggu 18 Agustus 2019.

“Saat ini tahapan dan segala bentuk persiapan untuk PSU mulai disiapkan, tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua KPU Sigi, Hairil, dihubungi dari Palu, Kamis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai melakukan langka-langkah persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: KPU siapkan logistik PSU di Dapil Sigi 5 Sulawesi Tengah

Baca juga: Enam TPS di Sigi gelar PSU


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 9 Agustus 2019, yang amarnya menyatakan
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Bolabia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan putusan a quo.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

KPU Sigi telah melakukan sosialisasi pemungutan suara ulang dan pelantkan disertai bimbingan tekhnis bagi penyelenggara adhoc, PPK, PPS dan KPPS.
Langkah itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : 1271/PY.01.1-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi tahun 2019.

Dalam putusan tersebut, disebutkan KPU harus menyampaikan pengumuman tempat dan waktu pemungutan suara ulang pada masyarakat selama dua hari sebagai tahapan yang dilakukan sebelum PSU.

Kemudian, penyiapan logistic pemungutan dan penghitungan suara ulang, penyampaian formulir model C6-KPU, permintaan penyampaian saksi parpol di TPS, PPK dan KPU kabupaten.

Selanjutnya, penyiapan TPS, distribusi logistik dari KPU kabupaten ke TPS, distribusi logistik dari TPS ke KPU kabupaten pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS tanggal 18 Agustus 2019.

Berikutnya, pengumuman hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan suara di TPS dan PPS, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.
KPU Sigi sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU). PSU di Kabupaten Sigi akan berlangsung tanggal 18 Agustus 2019 (ANTARA/Muhammad Hajiji/KPU Sigi)