Jakarta (ANTARA) - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei mengaku kepada Polisi sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama 14 tahun.
“Yang bersangkutan UK mengaku menggunakan sabu sejak 2005,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Umar Kei ditangkap diduga terkait narkoba
Baca juga: Polisi temukan sabu dan senjata api saat tangkap Umar Kei
Baca juga: Umar Kei minta maaf
Selain itu, Umar ditangkap bersama tiga orang temannya yang berinisial AS, ST dan EB.
“Tiga orang rekannya ini mengaku baru mengonsumsi sabu satu tahun,” kata Argo.
Argo mengatakan, Umar bersama tiga rekannya memiliki peran berbeda dalam perkara ini.
“Umar sebagai penyandang dana untuk membeli sabu, AS sebagai tangan kanan pembawa uang Umar, ST berperan sebagai orang yang membeli narkoba ke EB,” kata Argo.
Argo menambahkan, “EB mengambil barang di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat dari tersangka IK yang saat ini kita sedang cari (DPO).”
Sebelumnya, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tokoh pemuda Umar Ohoitenan alias Umar Kei terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel kawasan Senen Jakarta Pusat.
Polisi menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat 2.91 gram, satu unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, dua set alat isap, empat buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu.
Umar dan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca juga: Pemuda Muslim Maluku terkejut peristiwa penangkapan Umar Kei
Baca juga: Umar Kei terancam dijerat pasal berlapis
Umar Kei sudah 14 tahun mengkonsumsi sabu
15 Agustus 2019 16:00 WIB
Umar Kei saat di rilis kasus Narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Galih Pradipta)
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: