Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.

"Menyatakan, terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Direktur PT Krakatau Steel didakwa terima suap sekitar Rp157 juta

Baca juga: Eddy Tjokro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara karena suap Direktur BUMN

Baca juga: Krakatau Steel ekspor baja hingga 60.000 ton ke Australia


Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Kenneth divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kenneth Sutardja selaku Direktur Utama PT Grand memberikan uang tunai seluruhnya berjumlah Rp101,54 juta dalam bentuk 4000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan rupiah sebesar Rp45 juta kepada Wisnu Kuncoro Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakawatu Steel (Persero) Tbk melalui Karunia Alexander Muskita.

Tujuan pemberian itu adalah agar Wisnu Kuncuro menyetujui pengadaan 2 unit "boiler" kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.

Kenneth beberapa kali bersama dengan Karunia Alaxander bertemu dengan Wisnu Kuncoro sejak Wisnu menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik (KDL) 2009-2014 dan sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering (KE) 2015-2017 membicarakan proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan PT Krakatau Steel.

Untuk merealisasikan keinginan terdakwa memperoleh beberapa pekerjaan di PT Krakatau Steel, Kenneth selalu memberi uang kepada Karunia Alexander Muskita sebagai dana operasional yang digunakan oleh Karunia untuk "mengentertain" pejabat berwenang di PT Krakatau Steel, salah satunya Wisnu Kuncoro.

PT Grand Kartech pada 2013 juga mengajak Karunia dan Wisnu berkunjung ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana pembangunan "power plant" PT Krakatau Steel dengan harapan bila vendor tersebut mendapat pekerjaan di PT Krakatau Steel maka subkontraknya dikerjakan PT Grand Kartech.

Atas pendekatan yang dilakukan Kenneth, PT Grand Kartech pada 2012-2016 mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.

Setelah pengadaan Boiler 35 ton selesai, pada 18 Juni 2018, Karunia meminta uang sebesar Rp250 juta untuk diberikan ke Wisnu Kuncoro yang sudah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. Uang Rp250 juta itu diberikan ke Karunia pada 22 Juni 2018.

Proyek selanjutnya yang ingin dikerjakan adalah pengadaan pekerjaan Operation and Maintenance (OM) untuk semua boiler berjumlah 18-20 unit. Kenneth diminta Karunia untuk memberikan uang pengganti biaya makan siang pada 14 Maret 2019 sejumlah Rp1,26 juta dan uang Rp100 juta yang telah diberikan Karunia ke Wisnu.

Uang diberikan Kenneth pada 22 Maret 2019 kepada Karunia di Coffee Bean Pacific Place Jakarta seluruhnya sejumlah Rp101,54 juta dengan rincian dalam bentuk 4000 dolar AS atau setara Rp56,54 juta dan dalam bentuk ruipah sebesar Rp45 juta.

Karunia lalu memberikan uang ke Wisnu di Starbucks Bintaro Xchange Mall pada hari yang sama sejumlah Rp20 juta dan beberapa saat kemudian Karunia dan Wisnu diamankan petugas KPK.

"Akan tetapi Wisnu hanya mendapat Rp20 juta melalui Karunia dan Wisnu belum melakukan apa-apa tapi hanya memberikan informasi sehingga unsur dengan menyalahi kewenangan yang melekat dalam diri terdakwa terbukti," kata anggota majelis hakim Anwar.

Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro juga dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskita masih menjalani sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Terhadap putusan tersebut, Kenneth menyatakan menerima.

"Saya menerima," kata Kenneth.

Sementara JPU KPK menyatakan memilih waktu pikir-pikir selama 7 hari.