Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan mengatakan keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) penting sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.

"Sebenarnya kita sudah punya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional yang dituangkan dalam UU," katanya, saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis.

Namun, dengan kedudukan RPJP Nasional sebagai undang-undang, kata dia, dalam implementasinya banyak dilanggar oleh UU lain karena kedudukannya yang sederajat dengan UU.

Baca juga: Pakar: GBHN tidak diperlukan karena sudah ada UU No 25 Tahun 2004

Akhirnya, kata dia, setiap presiden istilahnya memiliki skenario sendiri dalam menjalankan arah pemerintahannya setiap lima tahun dan tidak mendasarkan dengan RPJP Nasional.

Mengenai usulan yang muncul dalam Kongres V PDIP bahwa MPR perlu kembali menetapkan GBHN, Asep sependapat, tanpa memosisikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR.

Asep pernah mengusulkan perlunya kembali ada GBHN kepada Badan Pekerja (BP) MPR yang meminta masukan dari kalangan akademisi di kampus-kampus.

Baca juga: PDIP rekomendasikan MPR kembali berwenang tetapkan GBHN

"Jadi, GBHN akan menjadi desain besar arah pembangunan negara selama 20-25 tahun ke depan. Nah, strateginya boleh di-update' setiap lima tahun oleh presiden dalam program-programnya," katanya.

Menurut dia, GBHN akan mencakup program jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan, perekonomian, pengelolaan sumber daya alam (SDA), demokrasi, dan sebagainya.

Selama ini, kata dia, kebijakannya sering berubah-ubah, misalnya setiap kali pelaksanaan pemilu pasti berganti sistem hingga ada pemilihan presiden kembali diserahkan kepada MPR.

"Pergantian sistem setiap kali pemilu itu kan merepotkan betul. Makanya, perlu menuangkan desain besar tadi dalam GBHN, bagaimana menciptakan negara demokrasi, negara hukum, dan sebagainya," katanya.

Idealnya, kata Asep, langkah menghidupkan kembali GBHN harus dengan mengamendemen kembali UUD 1945, tetapi tanpa amandemen kelima pun sebenarnya tetap bisa dilakukan.

"Begini, MPR kan punya produk-produk ketetapan yang masih berlaku, misalnya Tap MPR tentang Etika Berbangsa, Tap MPR Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, serta Tap MPR Visi Misi Indonesia 2020," katanya.

Ia menjelaskan Tap-Tap MPR itu bisa dikaji lagi, direvisi, dan dijabarkan dalam bentuk GBHN yang menjadi pedoman atau rujukan pembangunan jangka panjang.

"Ketika ada pemilihan presiden, setiap calon cukup menjabarkan strategi pencapaian program lima tahunan, atau istilahnya dulu repelita (rencana pembangunan lima tahunan) dari desain besar kenegaraan.di GBHN," kata Asep.