Jakarta (ANTARA News) - KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selaku Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB hasil Muktamar II Semarang akan menggugat Muhaimin Iskandar dan panitia Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Ancol Jakarta. "Setelah mendapat mandat untuk melakukan gugatan, Senin besok (5/5), saya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Umum Dewan Tanfidz versi MLB Parung, Bogor, Ali Masykur Musa, di Jakarta, Minggu. Ali Masykur mengemukakam hal itu dalam acara tasyakur dan doa "Bersama Gus Dur Menang Untuk Rakyat" di Hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta. Menurut Ali Masykur, gugatan itu terkait penggunaan atribut, simbol, himne, mars dan lambang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam MLB yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Padahal, lanjutnya, secara hukum maupun AD/ART PBKB, Muhaimin dilarang menggunakan segala atribut dan lambang PKB tersebut karena MLB PKB yang digelarnya tanpa izin dan persetujuan Ketua Umum Dewan Syura sebagai kepemimpinan tertinggi dalam partai. Pelarangan penggunaan atribut itu, kata Ali Masykur, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 227/2004 dan keputusan PN Jakarta Selatan bahwa yang berhak menggunakan atribut PKB adalah Gus Dur. "Untuk itu kita akan gugat manipulasi dan kepanitiaan ilegal MLB PKB Muhaimin," kata Ali Masykur. Hadir dalam acara tasyakuran tersebut antara lain Gus Dur beserta istrinya Shinta Nuriyah, Effendy Choirie, Sekjen Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid, Aris Junaidi, Sugiat, Lalu Misbah Hidayat, Ali Mubarak, Abdullah Azwar Anas, Choirul Sholeh Rasyid, Saidah Sakwan, Ferry Tinggogoy, Ketua Umum DKN Garda Bangsa Camelia Pujiastuti Hasip, dan Ario Wijanarko.(*)