Kejagung: Alex Noerdin diperiksa terkait penyaluran dana hibah
14 Agustus 2019 21:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/8/2019). Alex Noerdin memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI menyatakan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait penyaluran dana hibah provinsi yang pernah dipimpinnya itu untuk tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
"Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumatera Selatan," ujar Mukri.
Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama lebih dari enam jam. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 15.25 WIB.
Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia enggan menanggapi hal tersebut.
Baca juga: Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama enam jam
Baca juga: Alex Noerdin tetap upayakan Ronaldinho ke Palembang
Baca juga: Lionel Messi siap meriahkan Alex Noerdin Cup
"Jangan ngomong seperti itu," ucap Alex Noerdin yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung RI terkait kasus sama pada 2016.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD sebesar Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun untuk disalurkan kepada 2.461 penerima yang terdiri atas swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Akibatnya, negara merugi sebesar Rp21 miliar.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Rabu, mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
"Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumatera Selatan," ujar Mukri.
Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama lebih dari enam jam. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 15.25 WIB.
Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia enggan menanggapi hal tersebut.
Baca juga: Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama enam jam
Baca juga: Alex Noerdin tetap upayakan Ronaldinho ke Palembang
Baca juga: Lionel Messi siap meriahkan Alex Noerdin Cup
"Jangan ngomong seperti itu," ucap Alex Noerdin yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung RI terkait kasus sama pada 2016.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD sebesar Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, yang terealisasi sebesar Rp2 triliun untuk disalurkan kepada 2.461 penerima yang terdiri atas swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD
Akibatnya, negara merugi sebesar Rp21 miliar.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: