"Bisa saling melengkapi, yakni biodiesel dan mobil listrik berjalan beriringan," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu.
Doddy menjelaskan mesin kendaraan yang mau dikembangkan artinya mesin kendaraan konvensional (biasa) atau internal combustion engine yang dalam rangka menghemat konsumsi bahan bakarnya dengan menggunakan minyak diesel yang dicampur minyak sawit.
"Kita mau biodiesel ini dikembangkan sampai B100 dalam beberapa waktu ke depan," katanya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai perpres tentang mobil listrik tidak akan mematikan kebijakan Biodiesel B20 yang sedang berjalan.
Perpres mobil listrik tidak akan mematikan B20, mengingat kebijakan pengembangan biodiesel ini merupakan upaya bauran energi.
Dengan demikian perpres mobil listrik dan kebijakan B20 bisa berjalan beriringan, mengingat B20 merupakan bahan bakar biodiesel yang bertujuan untuk menggantikan bahan bakar solar untuk angkutan umum.
Pemerintah berupaya mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani perpres terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut program B20 akan tetap berjalan kendati perpres mobil listrik disahkan.
Menurut Jonan, pembangkit listrik Tanah Air akan memanfaatkan B20 sebagai bahan bakarnya.
Menteri ESDM menambahkan bahwa kedua program akan tetap berjalan, mengingat program B20 dan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah menekan impor BBM dan menyelamatkan devisa negara.
Baca juga: Pertamina: Program BBN sawit bisa hemat anggaran 500 juta dolar
Baca juga: Ini ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik
Baca juga: Anies bahas penerapan mobil listrik di Jakarta dengan Presiden Jokowi