Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum maritim Chandra Motik mengatakan sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebaiknya dapat diselesaikan dengan dialog internal, agar pengembangan Pelabuhan Marunda tetap berjalan.

"Mumpung belum ada putusan inkrah di MA, sebaiknya ada dialog-dialog yang dilakukan di internal terlebih dahulu. Karena, kalau tidak ada solusi dikhawatirkan akan menggangu kinerja Pelabuhan Marunda," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN.

Akibatnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KCN terancam dihukum Rp773 miliar. Kasus ini belum inkrah dan saat ini diadili di tingkat kasasi.

Dikatakan, Kemenhub menjadi korban dari pemasalahan internal antara induk dan anak usaha dan menilai tuntutan hukum ke Kemenhub salah arah.

Bahkan gugatan yang dilayangkan KBN sebagai sebuah perbuatan yang tidak lazim. "Ya masa jeruk makan jeruk. KCN dan KBN itu kan ibarat bapak dan anak. Permasalahannya ada di mereka kenapa Kemenhub yang diseret-seret," katanya.

Selain itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi para investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia.

Berdasarkan data, investor telah menanamkan modal Rp3,4 triliun dari total rencana Rp5 triliun dalam pengembangan Pelabuhan Marunda. "Kalau begini orang bisa jadi malas investasi di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, KCN merupakan perusahaan patungan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN. Masalah ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk usaha patungan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen dan KTU 85 persen.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba.

KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Baca juga: PT KCN tetap konsisten bangun Pelabuhan Marunda
Baca juga: Negara akan kehilangan Rp200 miliar per tahun jika kasasi KCN ditolak