Pengusaha sebut tax amnesty jilid II timbulkan ketidakadilan
14 Agustus 2019 18:14 WIB
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama (dua dari kanan) dalam acara Kongkow Bisnis Berharap Tax Amnesty Jilid II di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (14/8/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama menilai adanya tax amnesty jilid 2 akan menciptakan suatu keberpihakan pemerintah terhadap pewajib pajak yang tidak patuh sehingga para pengusaha yang sudah patuh merasa tidak adanya keadilan bagi mereka.
Siddhi mengatakan selama ini pengusaha yang merupakan pewajib pajak sudah berusaha untuk mematuhi aturan dan berkontribusi dalam tax amnesty serta mengungkapkan hartanya kepada pemerintah. Hal itu berbeda dengan pengusaha nakal yang tidak patuh karena menutupi hartanya.
“Ya kita yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga, kan sudah patuh. Tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure,” katanya di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu.
Menurut Siddhi, rencana pemerintah yang akan menggelar tax amnesty jilid 2 tidak akan membuat kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha satu dengan lainnya sebab pengusaha yang patuh pajak serta ikut tax amnesty sudah masuk sistem dan dipantau oleh pemerintah.
“Tiba-tiba sekarang melihat yang di sana bisa diampuni, itu bisa menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Selain itu, Siddhi melanjutkan bahwa masuknya para pengusaha yang sudah patuh ke dalam sistem juga mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang tidak patuh sebab pengusaha yang tidak patuh bebas dari pantauan pemerintah.
“Kita yang di dalam sistem sudah patuh terus nanti akhirnya kita yang merasa dikejar-kejar, intensifikasi, sementara yang di luar bebas berkeliaran,” jelasnya.
Siddhi menuturkan bahwa sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan agar menambah pengusaha untuk masuk ke dalam sistem informasi perpajakan tanpa melalui adanya tax amnesty jilid 2 yaitu antara lain pengusaha bisa melakukan pengungkapan sukarela terkait hartanya.
“Kita paham dunia ini kan enggak 100 persen orang patuh, kita tidak pungkiri. Untuk mengakomodir itu apakah dengan tax amnesty ? Ya belum tentu,” ujarnya.
Menurut dia, cara pemerintah dalam berkomunikasi dan merangkul para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap pajak akan menentukan besaran kemungkinan tertariknya pengusaha ke dalam pengungkapan harta secara sukarela tersebut.
“Jadi bagaimana merangkul mereka masuk ke dalam sistem, bukan selalu bicara ada tax amnesty atau tidak,” katanya.
Siddhi mengatakan selama ini pengusaha yang merupakan pewajib pajak sudah berusaha untuk mematuhi aturan dan berkontribusi dalam tax amnesty serta mengungkapkan hartanya kepada pemerintah. Hal itu berbeda dengan pengusaha nakal yang tidak patuh karena menutupi hartanya.
“Ya kita yang sudah patuh jangan dikhianati kepercayaannya juga, kan sudah patuh. Tadinya tidak mau disclosure sekarang disclosure,” katanya di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu.
Menurut Siddhi, rencana pemerintah yang akan menggelar tax amnesty jilid 2 tidak akan membuat kesempatan berusaha yang sama kepada pelaku usaha satu dengan lainnya sebab pengusaha yang patuh pajak serta ikut tax amnesty sudah masuk sistem dan dipantau oleh pemerintah.
“Tiba-tiba sekarang melihat yang di sana bisa diampuni, itu bisa menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.
Selain itu, Siddhi melanjutkan bahwa masuknya para pengusaha yang sudah patuh ke dalam sistem juga mendapat perlakuan yang berbeda dengan yang tidak patuh sebab pengusaha yang tidak patuh bebas dari pantauan pemerintah.
“Kita yang di dalam sistem sudah patuh terus nanti akhirnya kita yang merasa dikejar-kejar, intensifikasi, sementara yang di luar bebas berkeliaran,” jelasnya.
Siddhi menuturkan bahwa sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan agar menambah pengusaha untuk masuk ke dalam sistem informasi perpajakan tanpa melalui adanya tax amnesty jilid 2 yaitu antara lain pengusaha bisa melakukan pengungkapan sukarela terkait hartanya.
“Kita paham dunia ini kan enggak 100 persen orang patuh, kita tidak pungkiri. Untuk mengakomodir itu apakah dengan tax amnesty ? Ya belum tentu,” ujarnya.
Menurut dia, cara pemerintah dalam berkomunikasi dan merangkul para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap pajak akan menentukan besaran kemungkinan tertariknya pengusaha ke dalam pengungkapan harta secara sukarela tersebut.
“Jadi bagaimana merangkul mereka masuk ke dalam sistem, bukan selalu bicara ada tax amnesty atau tidak,” katanya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: