Padang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat terpaksa membatalkan proyek bantuan pengadaan alat tangkap untuk nelayan Pesisir Selatan sebesar RP2,5 miliar karena tidak ada yang bersedia menerima.

"Bantuannya berupa alat untuk mengganti alat tangkap lamparan dasar yang terlarang. Namun nelayan minta bantuan itu berupa uang tunai yang tidak mungkin dipenuhi," kata Kepala Dinas DKP Sumbar Yosmeri di Padang, Rabu.

Menurutnya bantuan tersebut rencananya diberikan untuk 113 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Anggarannya dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Pesisir Selatan.

"Provinsi Rp2,5 miliar dan kabupaten Rp2,4 miliar. Namun batal," katanya.

Anggaran yang sedianya digunakan untuk pengadaan bantuan alat tangkap itu dialihkan untuk program lain dalam APBD Perubahan 2019.

Tanpa bantuan itu, sebagian nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan diyakini tetap menggunakan alat tangkap lamparan dasar yang tidak dibenarkan secara aturan karena bisa merusak ekosistem laut.

Sebelumnya pemerintah daerah masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk bisa mengganti alat tangkap secara bertahap. Namun ke depan, tidak akan ada lagi dispensasi yang diberikan.

"Kita akan cek ke lapangan bersama tim terpadu. Kalau memang terbukti masih menggunakan lamparan dasar, kita akan tindak tegas," kata Yosmeri.

Tim terpadu yang akan diturunkan itu gabungan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.