Dorfin ceritakan kronologi kabur dari Rutan Polda NTB
14 Agustus 2019 15:36 WIB
Penyelundup narkoba asal Perancis Dorfin Felix (kedua kiri), ketika dihadirkan sebagai saksi persidangan pungli Rutan Polda NTB dengan terdakwa Kompol Tuti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (14/8/2019). (ANTARA News/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Prancis menceritakan kronologi pelariannya dari sel tahanan lantai dua Rutan Polda NTB pada Senin (21/1) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Dorfin menceritakannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Mariyati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sri Sulastri, Dorfin Felix memberikan kesaksian didampingi seorang penerjemah dari Kantor Bahasa NTB.
"Beruntungnya pada saat saya melarikan diri dari jendela jeruji besi kamar tahanan yang sudah saya potong itu, tidak ada orang yang mendengar, padahal suaranya keras," kata Dorfin melalui penerjemahnya.
Jendela jeruji besi itu dipotong dengan menggunakan gergaji besi kecil. Alat potong diakuinya didapatkan dari seseorang yang tak dia kenal.
"Saya dapat dari makanan yang masuk ke saya, tidak tahu siapa yang kasih," ujarnya.
Baca juga: Propam telusuri keterlibatan anggota dalam kasus suap tahanan rutan
Baca juga: Kejagung terus ikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba
Dorfin yang sudah dua bulan lamanya tinggal sendiri di sel tahanan lantai dua Rutan Polda NTB, mengaku telah menghabiskan waktu 35 jam untuk bisa memotong habis jendela jeruji besi tersebut.
"Besi saya potong pada waktu malam hari dan setiap harinya kamar saya tutup dengan tirai kelambu. Sengaja saya pasang supaya tidak ada yang lihat pada saat memotong besi, tidak ada yang larang, termasuk Tuti," ujarnya.
Karena itu, Dorfin mengaku bahwa aksi pelariannya tidak ada yang mengetahui. Begitu juga dengan Tuti ataupun petugas jaga yang ada di Rutan Polda NTB.
"Tidak ada yang tahu pelarian saya. Begitu juga dengan Tuti, dia tidak paham dengan rencana saya," katanya.
Hingga akhirnya, sehari sebelum kasusnya masuk tahap dua, yakni proses pelimpahan tersangka dan alat bukti ke jaksa penuntut umum yang diagendakan pada Senin (21/1) pagi, Dorfin sudah tidak lagi berada di kamar sel tahanannya.
"Saya kabur malam itu juga dengan jalan kaki ke hutan Pusuk," katanya.
Dorfin menceritakannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Mariyati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sri Sulastri, Dorfin Felix memberikan kesaksian didampingi seorang penerjemah dari Kantor Bahasa NTB.
"Beruntungnya pada saat saya melarikan diri dari jendela jeruji besi kamar tahanan yang sudah saya potong itu, tidak ada orang yang mendengar, padahal suaranya keras," kata Dorfin melalui penerjemahnya.
Jendela jeruji besi itu dipotong dengan menggunakan gergaji besi kecil. Alat potong diakuinya didapatkan dari seseorang yang tak dia kenal.
"Saya dapat dari makanan yang masuk ke saya, tidak tahu siapa yang kasih," ujarnya.
Baca juga: Propam telusuri keterlibatan anggota dalam kasus suap tahanan rutan
Baca juga: Kejagung terus ikuti perkara WN Prancis penyelundup narkoba
Baca juga: Jaksa tahan Kompol Tuti terdakwa penerima suap kasus narkoba
Dorfin yang sudah dua bulan lamanya tinggal sendiri di sel tahanan lantai dua Rutan Polda NTB, mengaku telah menghabiskan waktu 35 jam untuk bisa memotong habis jendela jeruji besi tersebut.
"Besi saya potong pada waktu malam hari dan setiap harinya kamar saya tutup dengan tirai kelambu. Sengaja saya pasang supaya tidak ada yang lihat pada saat memotong besi, tidak ada yang larang, termasuk Tuti," ujarnya.
Karena itu, Dorfin mengaku bahwa aksi pelariannya tidak ada yang mengetahui. Begitu juga dengan Tuti ataupun petugas jaga yang ada di Rutan Polda NTB.
"Tidak ada yang tahu pelarian saya. Begitu juga dengan Tuti, dia tidak paham dengan rencana saya," katanya.
Hingga akhirnya, sehari sebelum kasusnya masuk tahap dua, yakni proses pelimpahan tersangka dan alat bukti ke jaksa penuntut umum yang diagendakan pada Senin (21/1) pagi, Dorfin sudah tidak lagi berada di kamar sel tahanannya.
"Saya kabur malam itu juga dengan jalan kaki ke hutan Pusuk," katanya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: