Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Dua orang saksi tersebut dijadwalkan diperiksa terkait TPPU atas nama Soetikno Soedarjo," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil penyanyi Iis Sugianto kasus TPPU Soetikno Soedarjo

Dua saksi tersebut, yakni PNS pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aries Afrian Zain dan karyawan PT Bank UOB Indonesia Florentina Ita Damayanti.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Soetikno dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, yakni mantan Manajer Administrasi dan Finance Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja.

Untuk diketahui, KPK pada 7 Agustus 2019 telah menetapkan Soetikno dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka TPPU.

Keduanya pada 16 Januari 2017 telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Baca juga: Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ditahan

Baca juga: KPK kecewa praktik korupsi di Garuda dengan nominal fantastis


Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. PT Garuda Indonesia.